KPK dan Kadiv Propam Polri Koordinasi Jadwal Pemeriksaan Ajudan Setya Novanto
Sebelumnya pada Rabu (10/1/2018), Reza Pahlevi juga tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi e-KTP pada Setya Novanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Resmob Polda Metro Jaya, Reza Pahlevi yang juga ajudan Setya Novanto (SN), Senin (15/1/2018) hari ini, kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Sebelumnya pada Rabu (10/1/2018), Reza Pahlevi juga tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi e-KTP pada Setya Novanto.
Lantas bagaimana kelanjutan pemeriksaan pada Reza Pahlevi?
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik dengan Kadiv Propam telah melakukan koordinasi terkait pemeriksaan Reza Pahlevi selanjutnya.
"Telah dilakukan koordinasi dengan Kadiv Propam, waktu dan tempat pemeriksaan akan dijadwal ulang oleh penyidik," ucap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui seyogyanya Reza Pahlevi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi (FY) dan Dokter Bimanesh Sutarjo (BST) di kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.
Baca: Setya Novanto Tidur Saat Sidang
Kedua tersangka di kasus ini, Fredrich telah ditahan pada Sabtu (13/1/2018) di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Bimanesh ditahan pada Jumat (12/1/2018) di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, dua tersangka Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017. Mereka yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
Sebelumnya, AKP Reza Pahlevi pernah diperiksa Propam Mabes Polri terkait kecelakaan menabrak tiang listrik karena Reza Pahlevi ada saat kecelakaan mendampingi Setya Novanto dalam mobil yang dikemudikan oleh Hilman.
Dari hasil pemeriksaan, Propam Mabes Polri belum menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh AKP Reza Pahlevi melainkan Reza hanya menemani.
Pada penyidik Propam, Reza membenarkan terjadi kecelakaan. Reza saat itu berada satu mobil dengan Setya Novanto dan Hilman sebagai pengemudi.
mobil Toyota Fortuner hitam, B 1732 ZLO.
Mobil lalu menaiki trotoar hingga menabrak pohon dan tiang listrik. Penyebabnya, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat menggunakan ponsel saat menyetir.
Atas kecelakaan itu, Hilman menjadi tersangka di Polda Metro Jaya dan kini dikenakan wajib lapor seminggu dia kali hingga berkas kecelakaanya lengkap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.