Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pengamat: KPU Harusnya Segera Melaksanakan Putusan MK

Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: KPU Harusnya Segera Melaksanakan Putusan MK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengamat Politik Universitas Paramida Djayadi Hanan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Paramida Djayadi Hanan berpendapat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual partai politik seharusnya segera dilaksanakan oleh Komisi Pemilihanm Umum (KPU).

"Seharusnya segera dilaksanakan. Tapi karena ini keputusan hukum, pelaksanaannya tergantung pada interpretasi hukum yg disepakati," ujar Djayadi ketika dikonfirmasi, Senin (15/1/2018).

Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan ketentuan ini, maka parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Menurut Djayadi, putusan MK tersebut memang sudah tepat dan dapat berdampak positif terhadap sistem kepartaian di Indonesia.

Baca: Mendagri Tidak Setuju KPU Dibuatkan Perppu Terkait Putusan MK soal Verifikasi Faktual

Dia menyebut tiga alasannya.

Berita Rekomendasi

Pertama, lanjut Djayadi, perkembangan penduduk dan administrasi pemerintahan juga sudah berbeda dengan lima tahun lalu.

"Selain penduduk dan pemilih bertambah, ada daerah baru seperti provinsi Kalimantan Utara. Perkembangan ini juga ditunjukkan oleh bertambahnya dapil untuk pemilu legislatif DPR 2019," katanya.

Kedua, aturan itu dapat mendorong parpol memiliki basis keanggotaan yang riil di lapangan.

"Selama ini kebanyakan parpol adalah parpol lima tahunan, yang hanya hadir di masyarakat setiap ada pemilu. Dengan verifikasi faktual akan mendorong partai untuk benar benar memiliki anggota, bukan sekedar pengurus, seperti yang terjadi selama ini," ujar Djayadi.

Ketiga, menurut Djayadi, dalam jangka panjang, aturan itu dapat makin mendekatkan parpol dengan masyarakat.

"Dampaknya, hubungan psikologis masyarakat kepada parpol dapat mengalami peningkatan sehingga potensial meningkatkan tingkat rasa kedekatan masyarakat dengan partai (party identification). Diharapkan lambat laun dapat terbangun ideologi dalam sistem kepartaian Indonesia yang saat ini sangat cair," ujar Djayadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas