Ini Rekomendasi Bawaslu untuk KPU Lakukan Pencocokan dan Penelitian
KPU, kata pria yang akrab disapa Afif itu perlu memperhatikan penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) untuk pencocokan dan penelitian (Coklit).
Anggota Bawaslu, M Afifuddin, mengatakan KPU perlu memperhatikan penduduk yang usia lanjut untuk memproyeksi sejumlah pemilih yang meninggal dunia pada saat hari pemungutan suara.
Menurutnya, informasi terhadap pemilih lanjut usia dapat membantu penyelenggara Pemilu dalam melakukan identifikasi potensi pemilih yang tidak hadir karena telah meninggal dunia.
Baca: Hari Kamis, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Sandiaga Uno
Kemudian mencegah adanya pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain.
"Identifikasi penduduk usia lanjut juga membantu penyelenggara Pemilu dalam melakukan pelayanan terhadap pemilih lanjut usia tersebut," kata Afifuddin di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
KPU, kata pria yang akrab disapa Afif itu perlu memperhatikan penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Rita Tersangka Pencucian Uang Senilai Rp 436 Miliar
Dalam melaksanakan proses pencocokan dan penelitian, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak hanya fokus terhadap penduduk yang telah memenuhi umur 17 tahun tetapi juga pada status perkawinan pen duduk yang bersangkutan.
"KPU perlu memperhatikan sejumlah pemilih yang potensial tidak sedang berada di rumah pada saat melakukan pencocokan dan penelitian dengan mendatangi setiap rumah. Penduduk yang sedang bekerja, belajar, kuliah dan studi lainnya sangat potensial tidak sedang beradan di rumah dan berada di daerah lain pada saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangani rumah pemilih rumah pemilih," tuturnya.
Masih kata Afif, jumlah penduduk yang memiliki keterangan disabilitas sangat penting bagi penyelenggara Pemilu untuk memenuhi alat bantu yang perlu disediakan di TPS dan pelayanan yang diberikan kepada masingmasing pemilih sesuai dengan jenis disabilitasnya.
"Pemenuhan alat bantu dan pelayanan petugas KPPS sangat bergantung kepada akurasi data proses pencocokan dalan penelitian," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.