Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pascamenyerahkan Jabatan Pangkostrad, Status Edy Rahmayadi Masih TNI Aktif

Edy Rahmayadi sejak beberapa bulan lalu, sudah mengajukan surat pengunduran diri. sebagai syarat pendaftaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pascamenyerahkan Jabatan Pangkostrad, Status Edy Rahmayadi Masih TNI Aktif
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi (kanan) dan Musa Rajeckshah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/1). Tes kesehatan tiga pasangan calon Gubernur Sumatera Utara tersebut, melibatkan sekitar 29 dokter spesialis. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Letjend TNI. Edy Rahmayadi, sudah menyerahkan jabatan Pangkostrad TNI AD, kepada Letjend Agus Kriswanto, melalui upacara serah terima jabatan (sertijab) di Mabes TNI AD, di Jakarta Pusat, pada Senin pagi (15/1/2018).

Namun bukan berarti Edy Rahmayadi sudah berstatus purnawirawan menurut Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI. Mulyono.

Kepada wartawan usai acara sertijab jabatan Pangkostrad dan sejumlah jabatan lain di TNI AD, Mulyono menjelaskan bahwa Edy Rahmayadi yang sudah berstatus Calon Gubernur Sumatera Utara itu, sudah mengajukan pensiun dini.

Sebagai atasan dari jenderal bintang tiga tersebut, Mulyono sudah menyetujui pengajuan tersebut.

Baca: Arsul Sani Akui Sempat Ada Penolakan di DPW PPP Sumatera Utara Terhadap Pencalonan Djarot-Sihar

"Skep (Surat Keputusan) pensiunnya sih belum (keluar), tapi proses untuk mengajukan pensiun dini sudah saya setujui," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu Panglima TNI. Marsekal TNI. Hadi Tjahjanto juga sudah meneruskan surat pengunduran diri tersebut ke Presiden RI. Joko Widodo.

Secara prinsip, proses pengunduran diri Edy Rahmayadi kini tinggal menunggu waktu saja.

Kapan proses tersebut selesai sehingga Edy Rahmayadi bisa menyandang status purnawirawan, Mulyono belum bisa memastikan.

"Kalau terkait aturan itu, tanya ke yang buat aturan. Saya prinsipnya apa yang diatur dalam aturan, yang sudah disepakati, itulah yang saya jalankan," katanya.

Edy Rahmayadi sejak beberapa bulan lalu, sudah mengajukan surat pengunduran diri.

Ia mengajukan surat tersebut, sebagai syarat pendaftaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara 2018.

Awal 4 Desember lalu, suratnya disetujui, dengan dikeluarkannya kebijakan rotasi oleh Panglima TNI, yang saat itu masih dijabat oleh Jenderal TNI. Gatot Nurmantyo.

Sekitar seminggu setelahnya, oleh Hadi Tjahjanto yang menggantikan Gatot Nurmantyo, keputusan tersebut dianulir, alhasil KSAD tidak bisa menggelar sertijab. Namun Edy Rahmayadi tetap maju mendaftar Pilkada, dengan diusung oleh Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Kebijakan rotasi terhadap dirinya, baru kembali keluar pada 4 Januari lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas