Pascamenyerahkan Jabatan Pangkostrad, Status Edy Rahmayadi Masih TNI Aktif
Edy Rahmayadi sejak beberapa bulan lalu, sudah mengajukan surat pengunduran diri. sebagai syarat pendaftaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sum
Editor: Eko Sutriyanto
![Pascamenyerahkan Jabatan Pangkostrad, Status Edy Rahmayadi Masih TNI Aktif](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tes-kesehatan-balon-gubernur-sumut_20180112_091748.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Letjend TNI. Edy Rahmayadi, sudah menyerahkan jabatan Pangkostrad TNI AD, kepada Letjend Agus Kriswanto, melalui upacara serah terima jabatan (sertijab) di Mabes TNI AD, di Jakarta Pusat, pada Senin pagi (15/1/2018).
Namun bukan berarti Edy Rahmayadi sudah berstatus purnawirawan menurut Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI. Mulyono.
Kepada wartawan usai acara sertijab jabatan Pangkostrad dan sejumlah jabatan lain di TNI AD, Mulyono menjelaskan bahwa Edy Rahmayadi yang sudah berstatus Calon Gubernur Sumatera Utara itu, sudah mengajukan pensiun dini.
Sebagai atasan dari jenderal bintang tiga tersebut, Mulyono sudah menyetujui pengajuan tersebut.
Baca: Arsul Sani Akui Sempat Ada Penolakan di DPW PPP Sumatera Utara Terhadap Pencalonan Djarot-Sihar
"Skep (Surat Keputusan) pensiunnya sih belum (keluar), tapi proses untuk mengajukan pensiun dini sudah saya setujui," ujarnya.
Selain itu Panglima TNI. Marsekal TNI. Hadi Tjahjanto juga sudah meneruskan surat pengunduran diri tersebut ke Presiden RI. Joko Widodo.
Secara prinsip, proses pengunduran diri Edy Rahmayadi kini tinggal menunggu waktu saja.
Kapan proses tersebut selesai sehingga Edy Rahmayadi bisa menyandang status purnawirawan, Mulyono belum bisa memastikan.
"Kalau terkait aturan itu, tanya ke yang buat aturan. Saya prinsipnya apa yang diatur dalam aturan, yang sudah disepakati, itulah yang saya jalankan," katanya.
Edy Rahmayadi sejak beberapa bulan lalu, sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Ia mengajukan surat tersebut, sebagai syarat pendaftaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara 2018.
Awal 4 Desember lalu, suratnya disetujui, dengan dikeluarkannya kebijakan rotasi oleh Panglima TNI, yang saat itu masih dijabat oleh Jenderal TNI. Gatot Nurmantyo.
Sekitar seminggu setelahnya, oleh Hadi Tjahjanto yang menggantikan Gatot Nurmantyo, keputusan tersebut dianulir, alhasil KSAD tidak bisa menggelar sertijab. Namun Edy Rahmayadi tetap maju mendaftar Pilkada, dengan diusung oleh Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Kebijakan rotasi terhadap dirinya, baru kembali keluar pada 4 Januari lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.