Saran Yusril Ihza Mahendra tentang Verifikasi Faktual yang Harus Dijalankan KPU
"Mau tidak mau verifikasi dengan cara sampling atau menggunakan teknologi informasi (IT) sangat memungkin untuk dilakukan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi faktual dengan cara sampling atau teleconference. Menurutnya, metode verifikasi tersebut yang memungkinkan untuk dilakukan KPU.
"Mau tidak mau verifikasi dengan cara sampling atau menggunakan teknologi informasi (IT) sangat memungkin untuk dilakukan. Kalau diambil sampling dari beberapa daerah dari satu provinsi," kata Yusril di Gedung KPU, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menuturkan, dalam waktu yang mepet tidak memungkinkan bagi KPU untuk melakukan verifikasi sesuai prosedur yang disyaratkan. Sebab, sesuai ketentuan undang-undang tanggal 17 Februari 2018 partai politik yang ditetapkan menjadi peserta pemilu.
"Apalagi KPU harus melakukan verifikasi faktual pada daerah terisolir dan pulau terluar. Selain membutuhkan waktu yang panjang, juga pembiayaan yang cukup," tuturnya.
Masih kata Yusril, agar tidak melanggar undang-undang hanya opsi revisi undang-undang atau dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Hanya saja, dua pilihan itu sangat sulit dilakukan dengan waktu yang tersedia hanya sekitar satu bulan. Karena itu, agar tidak KPU tetap bisa menjalankan putusan MK dan tidak melanggar undang-undang pilihannya hanya dengan melakukan verifikasi faktual yang secara sampling.
Baca: Modifikasi Ekstrem Yamaha NMAX Ala Fans Barcelona FC, Velg-nya Pakai Punya Pick Up Mitsubishi L300
Baca: Fredrich Yunadi Ajak Advokat Se-Indonesia Boikot KPK
"Saya sepakat dengan apa yang akan dilaksanakan KPU dalam banyak hal tentu, saya akan memback-up dari segi hukumnya supaya KPU melaksanakan hal yang sah dan legal tapi juga tidak memberatkan bagi semua (parpol)," tuturnya.
Masih kata Yusril, soal verifikasi faktual juga pernah beberapa kali dilakukan dalam pemilu. Ada dasar dari peraturan KPU yang memungkinkan opsi itu diambil.
"Kan kalau ada peraturan KPU selama tidak dibatalkan oleh KPU sendiri atau MA itu legal. Itu pernah tiga kali dilakukan," imbuhnya.