Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selfie Saat Berlangsung Sidang Tersangka Korupsi Setya Novanto, Saksi Ditegur Hakim

"Sebentar-sebentar. Main HP-ya nanti ya. Nanti foto-foto belakang. Boleh. Nggak ganggu. Atau geser. Biar penasehat hukumnya enak kalau nanya."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Selfie Saat Berlangsung Sidang Tersangka Korupsi Setya Novanto, Saksi Ditegur Hakim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Meski Moni terlihat mengekuarkan ponselnya untuk berfoto, namun niatnya diurungkan dan bergegas ke luar arena persidangan dengan dikawal petugas KPK.

Kelima saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK pada sidang dengan agenda keterangan saksi dari pihak KPK merupakan karyawan money changer, pengusaha ponsel, dan pemilik money changer.

Mereka dianggap memiliki kaitan transaksi keuangan secara tidak langsung dan langsung dengan PT Biomorf Mauritius dan keponakan Novanto Irvanto Pambudi Cahyo lewat saksi sebelumnya, Yuli Hira.

Kelima saksi tersebut berasal dari perusahaan money changer yang berbeda. Kesaksian kelima saksi yang mengaku tidak mengenal Novanto dan Irvanto pun dipertanyakan oleh penasihat hukum Novanto yang terus menerus mengulang pertanyaan.

"Apakah saudara kenal dengan Irvanto? Apakah saudara kenal dengan Setya Novanto?" kata Maqdir Ismail dalam persidangan.

Di akhir persidangan, Maqdir meminta JPU KPK lewat majelis hakim untuk memberi tahu pihaknya mengenai nama-nama saksi yang akan dihadirkan.

Usai sidang, Maqdir menyesalkan karena pihaknya tidak diberi tahu KPK sebelum persidangan mengenai saksi-saksi yang akan dihadirkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski begitu ia mengatakan bahwa memang tidak ada kewajiban bagi JPU KPK untuk memebeei tahu pihaknya.

Namun ia mengatakan bahwa jika KPK memberi tahu pihaknya terlebih dahulu akan memudahkan pihaknya untuk mempelejari kererangan-keterangan saksi.

"Sebenarnya kami juga bisa tahu. Karena berkas itu juga kamis sudah baca. Tetapi akan lebih memudahkan kalau untuk kita semua apa sih sebenernya yang dikemukakan, yang diterangkan oleh saksi itu," kata Maqdir di hadapan wartawan.

Ia menambahkan bahwa hal tersebut penting mengingat sidang kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto merupakan sidang terbuka. Selain itu saksi yang dihadirkan juga bukan merupakan rahasia negara.

"Kan yang kita mau cari ini kebenaran keterangan saksi kan. Kalau andaikata dari sehari atau dua hari sebelumnya kami diberi tahu itu akan lebih baik. Karena bagaimanapun juga saksi siapa yang akan dihadirkan ini bukan rahasia negara kan. Ini adalah untuk satu persidangan yang terbuka untuk umum," kata Maqdir.

Menurut JPU KPK Irene Putri, hadirnya kelima saksi tersebut memang bukan untuk membuktikan bahwa mereka kenal dengan Novanto atau tidak.

Namun ia menerangkan bahwa kelima saksi yang dihadirkan di pengadilan Tipikor pada Senin (15/1/2018) itu untuk membuktikan ada aliran dana dari Biomorf ke beberapa dari mereka.

Selebihnya saksi lain dihadirkan untuk membuktikan bahwa ada di antara mereka yang mentransfer sejumlah uang kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan KTP Elektronik.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas