Soal Kepengurusan Hanura, KPU Hanya Akui Kubu yang Kantongi SK Menkumham
Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat suara mengenai polemik yang terjadi di internal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat suara mengenai polemik yang terjadi di internal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengingatkan bahwa pihaknya hanya akan mengakui kepengurusan Partai Hanura yang mengantongi SK Menteri Hukum dan HAM.
"Terkait parpol, kita berpedoman pada SK Menkumham. Itu hal prinsipil yang harus kita pegang. Jadi parpol sah atau tidaknya awalnya SK dari Menkumham," kata Wahyu di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Baca: Wiranto Ingin Segera Selesaikan Kisruh Hanura
Wahyu menuturkan, pengurus Hanura harus menyelesaikan konflik di internal partainya jika partai tersebut ingin mengikuti kontestasi elektoral.
Menurutnya, baik Ketua Umum Hanura Oesman Sapta atau Sekjen Syarifuddin Sudding harus bersatu karena tanda tangan keduanya dibutuhkan dalam menandatangani persyaratan pencalonan.
"Misalnya soal tahapan pencalegan, itu kan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen," tuturnya.
Masih kata Wahyu, apabila internal Hanura belum mencapai kesepakatan antara kubu Oesman Sapta Odang dan Syarifudin Sudding, maka pihaknya tetap berpedoman pada SK Menkumham yang lama.
KPU memegang teguh pada hukum yang berlaku.
"Mereka (elite parpol) juga harus patuh pada hukum. KPU pedomannya pada hukum," tandasnya.