KPK Periksa Ketua Lembaga Penjamin Jasa Kontruksi Jambi Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD
Endria Putra, Ketua Lembaga Penjamin Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Jambi, Rabu (17/1/2018) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Endria Putra, Ketua Lembaga Penjamin Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Jambi, Rabu (17/1/2018) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Baca: Idrus Marham: Sering Diajak Bicara Presiden Tapi Tak Pernah Bicara Menteri
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa Endriana Putra, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari pihak swasta.
"Dua saksi itu yakni Rudy Lidra, Direktur Utama PT Rudy Agung Laksana dan Aliang, karyawan swasta. Mereka diperiksa untuk tersangka Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi," ucap Febri.
Baca: Wanita Hamil Korban Ambruknya Selasar Gedung BEI Tidak Keguguran, Tapi Alami Stres
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Baca: Biaya Perawatan Wanita Hamil Korban Ambruknya Selasar Gedung BEI Ditanggung BEI
Kemudian Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.
Baca: OSO: Saya Tidak Mau Bawa-Bawa Pak Jokowi
Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.