Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Ketua Lembaga Penjamin Jasa Kontruksi Jambi Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD

Endria Putra, Ketua Lembaga Penjamin Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Jambi, Rabu (17/1/2018) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Ketua Lembaga Penjamin Jasa Kontruksi Jambi Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Endria Putra, Ketua Lembaga Penjamin Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Jambi, Rabu (17/1/2018) dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK.

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Baca: Idrus Marham: Sering Diajak Bicara Presiden Tapi Tak Pernah Bicara Menteri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selain memeriksa Endriana Putra, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari pihak swasta.

"Dua saksi itu yakni Rudy Lidra, Direktur Utama PT Rudy Agung Laksana dan Aliang, karyawan swasta. Mereka diperiksa untuk tersangka Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi," ucap Febri.

Baca: Wanita Hamil Korban Ambruknya Selasar Gedung BEI Tidak Keguguran, Tapi Alami Stres

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Baca: Biaya Perawatan Wanita Hamil Korban Ambruknya Selasar Gedung BEI Ditanggung BEI

Kemudian Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.

Baca: OSO: Saya Tidak Mau Bawa-Bawa Pak Jokowi

Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas