Wiranto Sebut Verifikasi Faktual Diadakan di Semua Partai
Putusan tersebut diambil untuk menjawab uji- uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyebut verifikasi faktual dilakukan seluruh partai politik peserta pemilu 2019.
Ia mengatakan Komisi II DPR RI juga sudah menyepakati hal yang sama.
"Saya mendengar dari Komisi II, bahwa sudah disetujui, bahwa verfikasi faktual itu diadakan di semua partai," ujar Wiranto usai menghadiri cara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Baca: Pimpinan DPR Berharap Idrus Amanah Sebagai Menteri Sosial
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan verifikasi faktual untuk setiap parpol.
Putusan tersebut diambil untuk menjawab uji- uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Namun putusan tersebut sempat mendapat penolakan dari DPR, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan partai mana saja yang ikut pemilu 2019.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali mengatakan pihaknya setuju untuk melaksanakan putusan MK tersebut.
Baca: Cerita Auditor BPK RI Punya Firasat Akan Ditangkap KPK
Ia menyebut dengan proses yang dilakukan selama ini, yakni lulus verifikasi administradi melalui sipol Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan MK menurutnya hanya mewajibkan setiap parpol diverifikasi. Pembedaan antara verifikasi faktual dan verifikasi administrasi, hanya ada di Peraturan KPU (PKPU).
Oleh karena itu dengan lolos verifikasi melalui sipol, maka partai bisa dianggap sudah lolos menjadi peserta pemilu 2019.
"Yang kemudian memisahkan antara administrasi dan faktual, itu ya hanya di PKPU, padahal di udang-undang tidak ada yang membedakan mana faktual mana administrasi," katanya.
Komisi II DPR RI menurutnya sudah menggelar pertemuan dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam pertemuan tersebut semua pihak setuju sembilan syarat peserta pemilu, dan syarat tersebut sudah diakomodir oleh sipol.
Menurutnya putusan MK harus disesuaikan, dengan cara perbaikan PKPU.
"Kemungkinan besok akan menyesuaikan PKPU itu, sesuai dengan putusan MK," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.