Agung Laksono Menolak Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi
Kehadiran Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono, ke KPK, Kamis (18/1/2018) ternyata sebagai bentuk menghargai panggilan dari penyidik KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono, ke KPK, Kamis (18/1/2018) ternyata sebagai bentuk menghargai panggilan dari penyidik KPK.
"Saya diminta datang dipanggil KPK dengan status saya sebagai saksi yang dapat menguntungkan tersangka Fredrich Yunadi dalam kaitan dengan dugaan menghalang-halangi proses pemeriksaan tersangka Setya Novanto khususnya pasca kecelakaan lalu lintas di kebayoran dan dirawat di RS," kata Agung Laksono di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: KPK: Agung Laksono Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi
Kedatangannya sebegai bentuk penghormatan terhadap KPK.
"Saya datang karena saya menghargai lembaga KPK ini lembaga penegak hukum yang saya hormati maka saya datang," katanya.
Agung menjelaskan saat menemui penyidik KPK, dia menyampaikan bahwa dirinya tidak bersedia diperiksa menjadi saksi yang menguntungkan bagi Fredrich Yunadi.
Baca: Agung Laksono Mengaku Diperiksa KPK Soal Kunjungannya ke Rumah Sakit Besuk Setya Novanto
Mengenai surat panggilan, Agung mengaku sudah mendapatkan surat panggilan sejak dua hari lalu.
Pihak Fredrich juga tidak berkonsultasi maupun koordinasi dengan dirinya apakah bersedia menjadi saksi meringankan atau tidak.
"Dua hari lalu saya terima undangan ini. Ya, dipanggil dengan tenang saya datang. Sebelumnya juga tidak ada konfirmasi dari saudara Fredrich atau dari penyidik. Saya datang aja sebagaimana biasanya," ucapnya.
Baca: KPK Siap Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan
Dalam kasus merintangi penyidikan ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Baca: Fredrich Yunadi Daftarkan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).
Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017.
Mereka yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.