Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Kita menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan pak Fredrich sebagai tersangka,"

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, usai mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018). 

Baca: Fredrich Yunadi Daftarkan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Berkaitan dengan penangkapan dan penahanan juga begitu, Sapriyanto menyesalkan penahanan kliennya yang tidak sesuai dengan pasal 112 KUHAP.

Menurutnya, ketika hari pemanggilan kliennya untuk datang ke KPK guna diperiksa sebagai tersangka, Jumat (13/1), seharusnya berakhir pukul 00:00 WIB.

Namun, Fredrich justru ditangkap pada pukul 22.00 WIB.

Sapriyanto pun melihat bahwa penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan pasal 112 KUHAP, dimana jika seseorang sudah dipanggil, mekanisme yang dilakukan bila tidak hadir, akan dipanggil sekali lagi.

Jadi, pihaknya beranggapan penangkapan yang diiringi penahanan adalah tidak sah.

Itu yang kliennya, kata Sapriyanto, mau uji di sidang praperadilan ini karena banyak yang menganggap ucapan yang disampaikan pak Fredrich dalam ucapan-ucapannya perlu pembuktian.

Berita Rekomendasi

"Nah kita hari ini mencoba untuk membuktikan apakah yang dilakukan terhadap pak Fredrich ini sudah benar atau tidak sesuai hukum acara. Biar pengadilan akan menilai," katanya.

Diketahui, praperadilan yang akan didaftarkan Sapriyanto terkait penetapan tersangka kliennya oleh KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas