Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pernyataan Ustaz Zulkifli Muhammad yang Dianggap Hoaks oleh Polisi

Pudjo menjelaskan bahwa berita bohong tersebut adalah tentang pembuatan jutaan KTP di Perancis dan Cina.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Ini Pernyataan Ustaz Zulkifli Muhammad yang Dianggap Hoaks oleh Polisi
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Tersangka kasus ujaran kebencian Ustadz Zulkifli Muhammad memberikan keterangan kepada pers di gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (18/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Zulkifli Muhammad berstatus tersangka setelah menyebarkan berita bohong.

Demikian dikatakan Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Pol Sulistyo Pudjo.

"Pemeriksaan yang diadakan Zulkifli Muhammad dikarenakan adanya penyebaran berita bohong yang terjadi sekitar November 2017," ungkap Pudjo kepada wartawan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jln Jatibaru, Tanah Abang, Jakpus, Kamis (18/1/2018).

Baca: Besok, Hadi Tjahjanto Akan Serahkan Jabatan ke KSAU Baru

Menurut Pudjo, pernyataan Zulkifli Muhammad dalam ceramahnya dapat meresahkan masyarakat.

Pudjo menjelaskan bahwa berita bohong tersebut adalah tentang pembuatan jutaan KTP di Perancis dan Cina.

"Adanya konten-konten informasi bahwa jutaan KTP telah dicetak di Perancis, maupun di Cina dan akan digunakan oleh orang luar Indonesia. Kemudian adalah adanya pasukan yang akan siap masuk ke Indonesia. Itu berita bohong," jelas Pudjo.

Berita Rekomendasi

Baca: OSO Dinilai Lemahkan Partai Jika Tetap Menjabat Ketum Hanura

Dirinya mengungkapkan bahwa pernyataan yang diungkapkan oleh Zulkifli Muhammad tidak berdasarkan fakta.

"Itu faktanya tidak ada masa kayak gitu," tambah Pudjo.

Pudjo mengungkapkan pasal yang dilanggar adalah pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara tiga tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas