KPK Kantongi Bukti Visual Pemesanan Rumah Sakit Sebelum Setya Novanto Alami Kecelakaan
"Kami akan buka semuanya, termasuk bukti yang dimiliki oleh KPK karena kami punya bukti yang kuat bahkan bukti visual,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tidak mempermasalahkan soal sangkalan dan bantahan dari tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP terhadap Setya Novanto.
"Kami akan buka semuanya, termasuk bukti yang dimiliki oleh KPK karena kami punya bukti yang kuat bahkan bukti visual," ucap Febri, Kamis (18/1/2018).
Febri menjelaskan bukti visual yang dimaksud yakni terkait dengan peristiwa yang terjadi sebelum kecelakaan menabrak tiang listrik tersebut.
Baca: KPK Koordinasi dengan Polri terkait Pemeriksaan Ajudan Setya Novanto
"Jadi kami sudah tahu siapa yang datang ke RS sebelum kecelakaan itu. Kami juga tahu siapa yang menghubungi dokter untuk kemudian melakukan proses pemesanan awal dan kegiatan lain dengan tujuan dugaannya adalah menghalang-halangi penangana kasus e-KTP agar SN tidak jadi diperiksa pada saat itu," tegas Febri.
Febri melanjutkan tidak masalah, bukti-bukti itu disangkal para tersangka.
Baca: Fredrich Yunadi Pesan Kamar Kosong RS Medika untuk Ajudan Setya Novanto
Karena bukan dalam kasus ini saja, bukti yang dimiliki penyidik disangkal tersangka.
Sangkalan itu, tambah Febri, tidak membuat penyidik khawatir karena penyidik sangat yakin dengan bukti yang telah dikantongi hingga bisa menetapkan dua tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Baca: Kasus merintangi Penyidikan e-KTP pada Setya Novanto, KPK Periksa Tiga Dokter
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Airlangga Beberkan Alasannya Pilih Bamsoet Gantikan Setya Novanto
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).
Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017.
Mereka yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.