Mendagri Anggap Sipol Sudah Mewakili Verifikasi Faktual
Dalam pertemuan antara pihak terkait dengan Komisi II DPR RI, sudah disepakati sembilan syarat parpol bisa ikut pemilihan umum (Pemilu).
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Politik (Parpol) yang sudah lolos verifikasi melalui sistem informasi politik (sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, tidak perlu lalu mengikuti verifikasi faktual.
Hal tersebut menurut Tjahjo Kumolo sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tjahjo Kumolo, kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018),
mengatakan dalam pertemuan antara pihak terkait dengan Komisi II DPR RI, sudah disepakati sembilan syarat parpol bisa ikut pemilihan umum (Pemilu).
Syarat-syarat tersebut, sudah diakomodir melalui sipol KPU, dan parpol yang sudah lolos verifikasi tersebut, tidak perlu melakukan verifikasi ulang.
"Kan sudah selesai dengan model Sipol yang sembilan poin, mulai alamat, keterwakilan perempuan, kantor, sudah detail semua," ujarnya.
Baca: Megawati Hingga Tjahjo Kumolo Hadiri Sekolah Partai PDI Perjuangan
Mendagri yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan jika digelar verifikasi ulang, maka dikhawatirkan hal itu akan mengacaukan tahapan pemilu yang sudah dimulai.
Oleh karena itu jalan terbaik adalah mempercayakan verifikasi yang sudah dilakukan melalui sipol.
"Masalahnya kemarin seandainya putusan MK ini dikeluarkan pada bulan Desember (sebelum verifikasi melalui sipol), tidak ada masalah," ujar Tjahjo Kumolo,
Verifikasi faktual untuk setiap parpol, termasuk parpol yang sudah masuk parlemen, merupakan putusan MK. Putusan tersebut diambil untuk menjawab uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Namun putusan tersebut sempat mendapat penolakan dari DPR, KPU sudah memutuskan partai mana saja yang ikut pemilu 2019.
Dengan keputusan MK tersebut, Tjahjo Kumolo setuju, tidak perlu ada perubahan UU. Hal itu merupakan hasil pertemuan antara pihak-pihak terkait, dengan Komisi II DPR RI. Putusan MK itu ditindajlanjuti dengan KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) baru.
Caption: Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo