Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tulisan Menohok Fahri Hamzah soal Islamophobia, Sindir Kasus Ustaz Zulkarnain Muhammad?

Tulisan Fahri Hamzah diunggah di Instagram. Sindiran untuk penetapan tersangka Ustaz Zulkifli Muhammad?

Penulis: Rendy Sadikin
zoom-in Tulisan Menohok Fahri Hamzah soal Islamophobia, Sindir Kasus Ustaz Zulkarnain Muhammad?
Instagram/Youtube
Fahri Hamzah (kiri), Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Kamis (18/1/2018) hari ini, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan memeriksa Ustaz Zulkifli Muhammad Ali.

Seperti diketahui, Zulkifli Muhammad Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada 21 November silam.

Hari ini pukul 09.00 WIB, rencananya Zulkifli diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Jika tidak memenuhi panggilan penyidik, Bareskrim akan akan mengatur pemanggilan ulang terhadap Zulkifli.

Di hari rencana pemeriksaan tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengunggah sebuah tulisan di akun jejaring sosial Instagram miliknya, @fahrihamzah.

Di tulisan tersebut, akun @fahrihamzah memberikan judul dengan huruf kapital, 'ORANG NGOMONGIN LGBT & KOMUNISME BOLEH, NGOMONGIN AKHIR JAMAN KOK DITANGKEP.'

Dalam tulisannya, akun @fahrihamzah mengkritik pihak kepolisian yang dinilai salah paham terkait narasi dalam ceramah sejumlah ustaz.

Berita Rekomendasi

Menurut akun @fahrihamzah, polisi harus diberitahui sehingga tidak salah paham terhadap narasi Islamophobia alias ketakutan terhadap segala sesuatu tentang Islam.

Akun @fahrihamzah juga menyarankan agar polisi belajar dari para ulama yang ikhlas, namun jangan takut dicuci otak.

Berikut tulisan lengkap Fahri Hamzah:

ORANG NGOMONGIN LGBT & KOMUNISME BOLEH, NGOMONGIN AKHIR JAMAN KOK DITANGKEP

Polisi punya frame tentang Islam yang dipelajari dari barat pasca #911 intinya mereka anggap narasi tentang akhir zaman seperti sering diceramahi beberapa ustaz adalah narasi terorisme.

Mereka harus diberitahu kesalahannya.

Kasian POLRI salah paham narasi #Islamophobia.

Gini cara berpikir narasi #Islamophobia: bahwa karena agama memprediksi akhir zaman maka akan menyebabkan banyak orang ingin mati cepat dan masuk surga langsung.

Apalagi kalau sudah membahas 'Keberkahan Bumi Syams' seperti disebut banyak Nash. Maka itu langsung dianggap ISIS.

Harusnya polisi banyak belajar kepada ulama yang ikhlas, tapi jangan takut dicuci otak.

Lagipula yang aneh di POLRI kita banyak ahli terorisme gak paham agama Islam, akhirnya lihat kulit tanpa mengenal isi, berantakan jadinya.

Ayolah bangsaku jangan menyerah.

Agama itu luas. Mungkin juga ada Ustadz yang paham sedikit langsung bicara.

Maka tugas negara bukan mentersangkakan orang tapi memfasilitasi perdebatan biar yang paham sedikit jadi paham banyak dan yang dangkal jadi mendalam.

Gitu caranya.

Makanya, aturlah dan fasilitasilah pembelajaran yang massif tentang agama.

Bukan malah gelagapan ingin mengontrol setiap obrolan.

Selain itu mustahil, itu bukan tugas negara dan bisa melanggar HAM.

Hati-hatilah melibatkan diri dalam hal yang pintu keluarnya tidak diketahui.

Orang bicara apa saja boleh kok, termasuk LGBT dan komunisme yang bertentangan dengan pondasi negara.

Kok orang ngomong narasi akhir zaman aja gak boleh. Hati-hatilah memakai hukum pidana.

Ia adalah ultimum remedium. Jangan sembarangan.

Kadang, negara kelihatan seperti sedang menyelesaikan masalah tapi sesungguhnya sedang bikin masalah.
Wallahualam.

Twitter @Fahrihamzah 18/1/2018

#fh #faham #indonesia #fahamindonesia #fahrihamzah #20tahunreformasi #akhiritransisi

Fahri Hamzah
Fahri Hamzah (Instagram)

Diperiksa hari ini

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dengan nomor Laporan Polisi : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017 lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik akan memeriksa Zulkifli pada Kamis (18/1/2018) besok, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Iya bener besok dipanggil, tapi belum ada konfirmasi kedatangan," ujar Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah saat dikonfirmasi.

Jika tidak memenuhi panggilan penyidik, Bareskrim akan akan mengatur pemanggilan ulang terhadap Zulkifli.

"Iya kalau besok enggak dateng, kita atur pemanggilan ulang sesuai dengan prosedur," kata Irwansyah.

Irwansyah mengatakan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh timnya berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, tanggal 3 Januari 2018.

"Jadi penetapan tersangka itu berdasarkan adanya penyidikan, baru kita bisa tetapkan tersangka," ungkap Irwansyah.

Ujaran kebencian

Seperti diketahui, Zulkifli dilaporkan oleh seseorang karena diduga telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dan memprovokasi.

Ujaran kebencian tersebut diduga dilakukannya saat memberikan ceramah disalah satu masjid kawasan di Jakarta, dan sempat menjadi viral di media sosial.

Dalam ceramahnya itu, dia mengatakan bahwa pada 2018 nanti banyak kaum muslimin yang akan dibuang ke laut dan disembelih oleh kaum komunis, cina, syiah dan liberal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas