Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Bantah Kriminalisasi Ustaz Zulkifli Muhammad Ali

Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap Ustaz Zulkifli Muhammad Ali.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Kapolri Bantah Kriminalisasi Ustaz Zulkifli Muhammad Ali
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Ustaz Zulkifli Muhammad memberikan kepada wartawan seusai pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap Ustaz Zulkifli Muhammad Ali.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Zulkifli sebagai tersangka kasus dugaan menyebar ujaran kebencian dan diskriminasi SARA.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penetapan tersangka Zulkifli bukan kriminalisasi terhadap ulama.

Baca: Anies Baswedan Percaya Kebijakan Becak Seperti DP 0 Rupiah, Ini Penjelasannya

"Prinsipnya sekali lagi, Polri tidak melakukan kriminalisasi ulama," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).

Kapolri menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Zulkifli merupakan upaya penegakan hukum.

Ia pun menjelaskan, tentang kriminalisasi dan penegakan hukum.

Berita Rekomendasi

"Kriminalisasi itu, kalau ada perbuatan yang dia tidak diatur dalam hukum pidana, dipaksakan dipidana, itu namanya kriminalisasi. Tapi, kalau perbuatan itu, diatur dalam hukum pidana, dilakukan proses, itu namanya penegakakan hukum," ujar Tito.

Baca: Promosi Hunian DP 0 Rupiah, Sandiaga Uno Gunakan Cara Ini

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa Zulkifli Muhammad Ali, Kamis (18/1/2018).

Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian saat Zulkifli ceramah. Zulkifli telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi model A bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017.

Zulkifli dilaporkan atas video ceramahnya yang berkonten Suku Agama Ras dan Antargolongan, memprovokasi, serta menyebar ujaran kebencian.

Dalam video itu, Zulkifli menyebut Indonesia akan diserang oleh Cina dan kaum komunis.

Dia mengatakan, Indonesia akan mengalami kekacauan akibat perang yang disebabkan revolusi Cina dan kaum komunis tersebut.

Zulkifli juga menyebut saat ini mereka tengah membuat jutaan kartu tanda penduduk Indonesia palsu di Paris dan Tiongkok.

"Kenapa dilakukan (pemeriksaan) itu? Karena adanya ceramah yang viral," ujar Tito.

Menetapkan tersangka terhadap Zulkifli dianggap sebagai upaya kriminalisasi ulama. Diutarakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade.

"Kenapa ulama di era Presiden Jokowi begitu gampang di kriminalisasi, apa salah ulama? Apa salah ulama menyampaikan pesan-pesan dalam Alqur'an dan Hadist ?" tegas Andre yang juga Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/1/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas