Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Pastikan Tidak ada Rekomendasi Revisi UU KPK dalam Kesimpulan Pansus

Adapun mekanisme penyusunan rekomendasi nantinya yakni terlebih dahulu akan disampaikan kepada setiap fraksi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua DPR Pastikan Tidak ada Rekomendasi Revisi UU KPK dalam Kesimpulan Pansus
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Bambang Soesatyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan tidak ada rekomendasi revisi UU‎ Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kesimpulan pasus angket KPK.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet, sapaan akrab Bambang, usai bertemu dengan para pimpinan fraksi DPR, Jumat, (19/1/2018).

"Ya memang tidak ada, untuk melakukan menyampaikan rekomendasi adanya revisi. Kita sudah sepakat tadi," katanya di ruang pimpinan gedung DPR/MPR.

Adapun mekanisme penyusunan rekomendasi nantinya yakni terlebih dahulu akan disampaikan kepada setiap fraksi.

Baca: Fahri Hamzah Bela Ketua DPR Bamsoet yang Dituding Bergaya Hidup Mewah!

Nantinya fraksi akan menyampaikan pandangan pada forum pansus untuk disepakati dibawa ke rapat paripurna.

"Nanti akan disampaikan ke seluruh fraksi untuk dipelajari, ditambah, dikurangi atau seperti apa, " katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelum dibawa ke paripurna, kesimpulan rekomendasi pansus tersebut juga akan diserahkan ke KPK.

Nantinya lembaga pemberantasan korupsi tersebut akan menanggapi, apakah akan mengurangi atau menyempurnakan rekomendasi tersebut.

‎"Sehingga nanti karena tujuannya ingin semangat kebersamaan memperbaiki kinerja KPK agar kedepannya lebih baik lagi. Maka kami akan undang mereka untuk menanggapi, kalau perlu mereka hadir," katanya.

Adapun salah satu poin ‎ yang menjadi rekomendasi Pansus yakni mengenari barang rapasan dan penetapan tersangka tidak lebih dari satu tahun.

‎"Tata kelola barang rampasan, tata kelola macam-macam. Mungkin yang kita rekomendasikan itu status seorang tersangka itu jangan melebihi dari 1 tahun untuk dilimpahkan ke pengadilan,‎" pungkasnya. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas