Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Komisioner KPU Mengaku Pernah Diancam Anggota DPR RI dan Pimpinan Parpol

Hadar mengaku bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual sangat sensitif bagi partai politik.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Eks Komisioner KPU Mengaku Pernah Diancam Anggota DPR RI dan Pimpinan Parpol
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha Candraditya
Mantan Komisioner KPU (2012-2017), Hadar Gumay. TRIBUNNEWS.COM/VINCENTIUS JYESTHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, mengaku pernah diancam anggota DPR RI dan pimpinan partai politik.

Hal ini diungkapkannya dalam diskusi Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

Hadar mengaku bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual sangat sensitif bagi partai politik.

Baca: Soal Verifikasi Faktual, Pemerintah Sebut KPU Tidak Bisa Diintervensi

Beban besar, kata dia, selalu ditekankan kepada pihak penyelenggara yakni KPU.

Ia mengungkap pernah diancam dalam rapat tertutup, lantaran ada kepentingan politik yang sangat besar terkait pemilu.

Baca: Purnawirawan TNI-Polri Maju Pilkada, SETARA Nilai Kaderisasi Parpol Gagal

Berita Rekomendasi

"Saya pernah alami rapat tertutup, dicoba, didesakkan dan pernah juga diancam macam-macam, ada yang bilang ini KPU akan diaudit. Detailnya tidak usah saya buka, tapi di sana kepentingan politik sangat besar dalam isu tertentu sehingga dibentuk rapat tertutup," ujar Hadar, kepada awak media, dan pendengar Radio MNC TriJaya Network, Sabtu (20/1).

Hadar mengatakan jika ancaman tersebut diberikan oleh anggota DPR RI, dan juga pimpinan partai politik.

Sehingga menurutnya, ancaman itu berpengaruh terhadap kualitas Pemilu.

Ia pun meminta agar dilakukan koreksi agar verifikasi faktual mampu mencegah hal seperti itu terjadi lagi.

"Ancamannya ya kualitas Pemilu. Sebelum terlanjur jadi bubur, mari kita koreksi agar verifikasi faktual dilakukan seperti apa yang dimaksud putusan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas