Soal Verifikasi Faktual, Pemerintah Sebut KPU Tidak Bisa Diintervensi
Putusan itu berdampak pada seluruh partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan itu berdampak pada seluruh partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.
Kasubdit Fasilitasi Lembaga Pemerintahan dan Perwakilan Kementeridan Dalam Negeri Dedi Taryadi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat.
Baca: Purnawirawan TNI-Polri Maju Pilkada, SETARA Nilai Kaderisasi Parpol Gagal
Putusan itu tidak hanya berlaku untuk Pemerintah dan DPR selaku penyusun undang-undang, namun juga kepada penyelenggara Pemilu.
"Tidak ada keberatan (Pemerintah). Pemerintah sudah memberikan pengertian dalam hal ini bahwa KPU itu bersifat mandiri, tidak bisa diintervensi siapapun termasuk Pemerintah. Makanya berikanlah kepercayaan penuh kepada KPU," kata Dedi saat diskusi 'Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol'di Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).
Menurut dia, KPU sebagai penyelenggara Pemilu lah telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yakni memberikan Peraturan KPU sebagai turunan dari Undang-Undang Pemilu.
Baca: Pilgub Jatim, Ini Rincian Harta Kekayaan Khofifah-Emil Dardak dan Gus Ipul-Puti Guntur
Peraturan tersebut adalah revisi PKPU nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu 2019.
"Laksanakan putusan MK kemudian regulasi yang terkait dengan PKPU itu langsung tindaklanjtuti," kata dia.
Diketahui, pascaputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, KPU RI telah berkonsultasi dengan DPR RI. Salah satu yang dikonsultasikan yaitu Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu 2019.
Ada sedikit perbedaan metode yang digunakan KPU dalam melakukan verifikasi faktual, terutama untuk verifikasi keanggotaan.
Dalam PKPU 11/2017, verifikasi keanggotaan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dengan metode sensus dan sampling.
Metode sensus mengacu Pasal 35, digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota sampai dengan 100 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.