Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa untuk Tersangka Fredrich Yunadi, Dirut RS Medika Kabur Hindari Wartawan

KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diperiksa untuk Tersangka Fredrich Yunadi, Dirut RS Medika Kabur Hindari Wartawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan baju tahanan menaiki mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018). Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 12 jam terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) RS Medika Permata Hijau, Hafil Budianto, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto.

Pemeriksaan Hafil selesai pada pukul 14.20 WIB. Dirinya tampak keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan topi dan jaket hitam.

Namun sekeluarnya dari Gedung Merah Putih, Hafil langsung lari menghindari pewarta yang ingin mewawancara. Dirinya bungkam ketika digelontorkan pertanyaan oleh para pewarta.

Selain Hafil, hari ini KPK juga memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.

Selain itu lembaga anti rasuah ini juga memeriksa dokter RS Medika Permata Hijau Glen S Juanda, dan serta advokat Sandy Kurniawan Singarimbun. Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk Fredrich.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Baca: Komnas HAM Rencanakan Bertemu KPU dan Bawaslu Terkait Pilkada 2018

Berita Rekomendasi

Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas