Diperiksa untuk Tersangka Fredrich Yunadi, Dirut RS Medika Kabur Hindari Wartawan
KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) RS Medika Permata Hijau, Hafil Budianto, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto.
Pemeriksaan Hafil selesai pada pukul 14.20 WIB. Dirinya tampak keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan topi dan jaket hitam.
Namun sekeluarnya dari Gedung Merah Putih, Hafil langsung lari menghindari pewarta yang ingin mewawancara. Dirinya bungkam ketika digelontorkan pertanyaan oleh para pewarta.
Selain Hafil, hari ini KPK juga memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Selain itu lembaga anti rasuah ini juga memeriksa dokter RS Medika Permata Hijau Glen S Juanda, dan serta advokat Sandy Kurniawan Singarimbun. Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk Fredrich.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Baca: Komnas HAM Rencanakan Bertemu KPU dan Bawaslu Terkait Pilkada 2018
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.