Dugaan Penggelapan Uang, Kubu Sudding Klaim Punya Bukti Transfer dan Saksi
Dadang Rusdiana yang tergabung dalam kubu Sudding menyebut pihaknya mengantongi bukti lengkap.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding mengklaim memiliki cukup bukti untuk melaporkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp 200 miliar.
Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana yang tergabung dalam kubu Sudding menyebut pihaknya mengantongi bukti lengkap.
Bukti tersebut menurutnya sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), satu diantaranya adalah bukti transfer.
"Itu sudah lengkap, sesuai UU TPPU, dari mulai bukti transfer dan sebagainya sudah ada," ujar Dadang, saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).
Dadang menuding OSO menerima uang senilai ratusan miliar itu melalui transfer dari Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Hanura Beni Prananto ke OSO Sekuritas.
"Ada bukti transfer dilakukan Wabendum yang punya integritas dan selalu menyetor ke OSO Sekuritas," kata Dadang.
Baca: Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Digelar Pertengahan Februari
Ia menilai bukti yang telah dimiliki kubu Sudding cukup kuat untuk menjerat OSO, selain bukti transfer, Dadang menyebut pihaknya juga memiliki saksi.
"Semua bukti sangat kuat, jadi kita sama sekali tidak main-main, bukti sangat kuat sekali, tidak akan terbantahkan dan saksinya masih ada," kata Dadang.
Sebelumnya, DPP Partai Hanura memang tengah bergejolak jelang Pilkada serentak 2018 dan memasuki tahun politik 2019.
Partai tersebut pecah menjadi dua kubu, yakni kubu OSO dan kubu Sarifuddin Sudding.
Awal munculnya mosi tidak percaya terhadap OSO yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura karena terkait permasalahan rekomendasi Pilkada dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Bahkan tidak hanya itu, kedua kubu itu pun saling tuduh dan saling klaim memiliki dukungan dalam partai tersebut.
Hingga akhirnya kubu Sudding menuduh OSO menggelapkan uang sekira Rp 200 miliar, memasukkan uang itu ke dalam rekening perusahaannya, kemudian diputar demi kembali menghasilkan uang.
Kubu Sudding menuding OSO memasukkan uang tersebut ke dalam perusahaan miliknya, OSO Sekuritas.