Fredrich Yunadi: KPK Tidak Berani Konfrontir Saya Dengan Istri Setya Novanto
Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredrich yang datang pukul 13.20 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018) keluar pukul 15.20 WIB.
Dirinya langsung memberikan pernyataan kepada awak media.
Fredrich mengaku dirinya tidak dikonfrontir pernyataannya dengan istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, yang hari ini juga diperiksa sebagai saksi.
Baca: Ditegur Hakim Banyak Jawab Lupa dan Tidak Tahu, Made Oka Mengaku Pernah Stroke Hingga Banyak Lupa
Menurut Fredrich, penyidik KPK tidak berani mengkonfrontasi keterangan dirinya dengan Deisti.
"Enggak (dikonfrontir). Mereka enggak berani konfrontir," ujar Fredrich dengan nada tinggi.
Lebih jauh, Fredrich, menantang KPK untuk mengkonfrontasi keterangan dirinya dengan Deisti.
"Saya tantang konfrontir enggak ada yang berani," lanjut Fredrich.
Baca: Kubu Sudding Berharap Wiranto Tuntaskan Konflik Partai Hanura Sebelum KPU Lakukan Verifikasi Faktual
Selain Fredrich, KPK hari ini memeriksa Deisti, sebagai saksi kasus advokat tersebut tentang dugaan kasus merintangi penyidikan terhadap suaminya.
Selain Deisti, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Utama RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto, dokter RS Medika Permata Hijau Glen S Juanda, dan serta advokat Sandy Kurniawan Singarimbun.
Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk Fredrich.
Baca: Menteri Asal Golkar Rangkap Jabatan, Politikus PAN Sebut Jokowi Langgar Komitmen
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik pada 16 November 2017.
Baca: Anggota Densus 88 Tewas Ditabrak di Lenteng Agung, Begini Kejadiannya
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).