Banyak PMI Ilegal, Menteri Karding Sebut Ada Sindikat yang Sudah Bentuk Ekosistem
Fokus Kementerian bukan hanya hanya mencegah atau menggagalkan para calon PMI ilegal berangkat namun juga bongkar sindikat
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa jumlah PMI yang berangkat secara non prosedural atau ilegal ke luar negeri sejak 2007 lalu mencapai 5,4 juta orang. Mereka yang berangkat secara ilegal tersebut rawan menjadi korban eksploitasi.
Hal itu disampikan Karding dalam konferensi pers secara daring mengenai keberhasilan TNI AL yang menggagalkan penyelundupan 17 WNI dan 24 WNA asal Bangladesh ke Malaysia melalui wilayah pesisir Pantai Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau, Minggu, (1/12/2024).
"Di Indonesia ini ada 5.076.000 PMI yang prosedural. Tapi diperkirakan oleh Bank Indonesia itu ada 5,4 juta itu yang unprosedural. Artinya kalau dia unprosedural, maka dia akan rentan terhadap eksploitasi ketidakadilan, dan semua tindakan bahaya,"katanya.
Baca juga: Selain Awasi Perbatasan, Menteri P2MI akan Permudah Layanan untuk Minimalisir PMI Ilegal
Oleh karena itu, fokus Kementeriannya bukan hanya hanya mencegah atau menggagalkan para calon PMI ilegal berangkat ke luar negeri. Melainkan juga, membongkar sindikat pengiriman PMI ilegal.
"Target kita membongkar sindikat yang bermain di balik kegiatan pengiriman PMI unprosedural ini. Ini jadi komitmen kita, semua pihak diharapkan bisa bersatu, kompak," katanya.
Ia mengatakan pengiriman calon PMI ilegal ke luar negeri sudah terjadi cukup lama. Ia meyakini ada sindikat yang selama ini membuat PMI ilegal kian marak.
"Kita tahu bahwa praktek-praktek sindikat semacam ini sudah terjadi cukup lama dan berulang tiap hari. Karena kalau menurut gambaran saya sudah menjadi semacam ekosistem. Banyak terlibat, swasta. Negeri, pengak hukum, oknum tapi ya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.