Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hanura Kubu Daryatmo Temui Menkumham Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menerima perwakilan Partai Hanura kubu Daryatmo di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (19/1/2018) sore.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menerima perwakilan Partai Hanura kubu Daryatmo di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (19/1/2018) sore.

Perwakilan Partai Hanura kubu Daryatmo, diantaranya, Daryatmo sebagai Ketua Umum, Sarifuddin Sudding sebagai Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Dossy Iskandar, anggota DPR RI, Tommy Sihotang, wakil ketua dewan kehormatan partai, dan Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Ketua DPP.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam, perwakilan partai menyampaikan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dilangsungkan di Kantor DPP Partai Hanura, pada Kamis kemarin.

Baca: LGBT Kian Marak, Kak Seto: Itu Bentuk Kejahatan Seksual yang Sangat Keji Pada Anak

"Kami menyerahkan berkas-berkas sesuai persyaratan yang dipersyaratkan. Hasil Munaslub semua sudah kami serahkan kepada bapak menteri," tutur Daryatmo, kepada wartawan, Jumat (19/1/2018).

Selain itu, pertemuan itu juga membahas mengenai SK Kemenkumham yang dikeluarkan kepada Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang.

Rufinus menjelaskan, SK Kemenkumham yang diberikan kepada OSO cs itu merupakan SK sebelum penyelenggaraan Munaslub. Dia menyangsikan landasan Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan surat tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi, kami tadi bertemu dengan menteri menyampaikan hal-hal ternyata menteri mengatakan begini, bahwa kami mengeluarkan itu karena ada surat rekomendasi atau surat keterangan dari dewan kehormatan," tegas Rufinus.

Rufinus menjelaskan, di Partai Hanura tidak bisa dewan kehormatan memberikan justifikasi atas sebuah pelanggaran yang dilakukan DPD. Proses itu harus melalui mahkamah partai.

Baca: 3 Bulan Menjabat, Anies dan Sandi Penuhi 10 Janji Kampanye, Apa Saja?

"Makanya mahkamah partai itu terdiri dari DPP. Jadi mahkamah partai ada jenjangnya. Kemudian harus ada dalil-dalil proses peradilan sehingga ada putusannya. Harusnya itu dilakukan. Saya jelaskan tadi kepada pak menteri, beliau kaget," kata dia.

Sehingga atas dasar tersebut, menurut dia, Kemenkumham menjustifikasi permasalahan di Partai Hanura tanpa mendapatkan informasi yang lengkap.

Sebelumnya, Partai Hanura kubu OSO beralasan sudah mempunyai SK dari Kemenkumham. SK itu menjadi dasar OSO cs untuk menjalankan partai, karena menganggap pemerintah sudah mensahkan kepengurusan partai itu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas