Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Zumi Zola untuk Selidiki Potensi Tersangka Baru Kasus Suap APBD Jambi

Meski membuka peluang untuk tersangka lain, tapi Febri masih enggan untuk membeberkan sosok yang akan ditersangkakan tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Zumi Zola untuk Selidiki Potensi Tersangka Baru Kasus Suap APBD Jambi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi Zumi Zola menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). Zumi Zola diperiksa selama 7 jam sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jambi, Zumi Zola ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pemanggilan Zumi Zola ini terkait penyelidikan baru dalam kasus suap terkait dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi.

"Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yg berjalan untuk tersangka lain," jelas Febri melalui pesan tertulis.

Baca: KPK Periksa Ketua Lembaga Penjamin Jasa Kontruksi Jambi Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD

Meski membuka peluang untuk tersangka lain, tapi Febri masih enggan untuk membeberkan sosok yang akan ditersangkakan tersebut.

"Karena bukan pemeriksaan di penyidikan yang sedang berjalan, maka kami belum bisa jelaskan banyak soal ini," ujar Febri.

Saat ini menurut Febri, pihaknya masih mencermati peristiwa dan fakta dalam kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka baru.

Berita Rekomendasi

"Fakta dan peristiwanya kita cermati terlebih dahulu," ungkap Febri.

Baca: Terkait Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2018, Tiga Politisi Golkar Diperiksa KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perkara ini, setidaknya penyidik telah memeriksa 49 saksi mereka berasal dari unsur anggota DPRD Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Staf dan PNS di pemprov Jambi, swasta dan lainnya‎. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas