KPPPA : Jangan Biarkan Anak Menjadi Korban Kekerasan Akibat Kegagalan Keluarga
Terjadinya kasus kekerasan anak oleh ibu kandung hingga meninggal dunia di Wamena, Jayawijaya, Papua kembali mengiris hati.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadinya kasus kekerasan anak oleh ibu kandung hingga meninggal dunia di Wamena, Jayawijaya, Papua kembali mengiris hati.
C, gadis kecil berusia 9 tahun meninggal dunia ditangan R, ibu kandungnya sendiri dengan luka menganga di kepala dan luka bakar sangat parah disekujur tubuh.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengecam keras tindak kekerasan dalam rumah tangga hingga menewaskan anak perempuan tersebut.
"Saya sangat terpukul dan mengecam keras segala bentuk tindak kekerasan pada anak, terlebih lagi pelaku merupakan ibu kandung korban sendiri. Saya meminta dengan tegas kepada seluruh orang tua dan orang terdekat yang berada di sekitar anak untuk tidak menjadikan anak sebagai korban pelampiasan masalah yang terjadi dalam kehidupan ini," ujar Yohana, melalui keterangannya, Minggu (21/1/2018).
Pelaku, kata Yohana, diketahui sudah bercerai dengan suaminya. Ia mengatakan jika pelaku telah mengalami kegagalan atau ketidakberfungsian keluarga. Menurutnya, hal itu menimbulkan berbagai implikasi sosial dan ekonomi dalam rumah tangga dan berujung melakukan kekerasan pada anaknya, C sebagai pelampiasan.
Korban meninggal dunia setelah dua hari berjuang dan mendapat perawatan intensif di RSUD Wamena, Papua. Pelaku mengaku bahwa korban menderita penyakit sarampa, namun hasil pemeriksaan dokter menyatakan luka korban ditimbulkan akibat penganiayaan.
Berdasarkan keterangan kerabat, pelaku yang merupakan ibu kandung korban diduga telah menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Jika terbukti bersalah, urai Yohana, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai pasal 80 ayat (3) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan atau denda sebesar 3 Miliar rupiah, dan sesuai ayat (4) ditambah 1/3 pidana keseluruhan karena pelaku merupakan orang tua korban.
"Saya meminta kepada seluruh orang tua dan orang terdekat di sekitar anak untuk berkomitmen serius melindungi anak dengan memperkuat upaya preventif melalui penguatan ketahanan keluarga, sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 06 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Keluarga sebagai akar utama berperan penting melindungi anak dengan memperkuat ketahanan dalam mengatasi segala persoalan yang mengancam, baik dari dalam maupun dari luar keluarga itu sendiri. Pemerintah daerah (Pemda) juga berperan penting dalam perlindungan anak sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menguatkan bahwa urusan perlindungan anak menjadi urusan wajib daerah, dimana penyediaan layanan bagi anak yang tidak mendapat pengasuhan orang tua yang baik atau disebut anak yang memerlukan perlindungan khusus wajib disediakan oleh pemda kabupaten, dan provinsi," ungkapnya.
Lebih lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Yohana mengimbau masyarakat harus berperan aktif dengan cara melaporkan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan KDRT dan bersama sama mencegah terjadinya KDRT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.