Polisi Menolak Jadi Saksi Meringankan untuk Fredrich Yunadi
Fredrich telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dalam kasus Setya Novanto.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya diminta untuk menjadi saksi meringankan Fredrich Yunadi.
Fredrich telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dalam kasus Setya Novanto.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, Fredrich melayangkan surat yang dikirimkan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Minggu (21/1/2018).
Isi surat, meminta 'Kasat Laka' untuk hadir menjadi saksi meringankan.
Halim menerangkan, tak ada jabatan Kasat Laka dijajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sehingga, permintaan Fredrich tak dapat dipenuhi pihak kepolisian.
"KPK membuat surat kepada kami untuk menghadirkan Kasat Laka. Nomenklatur Kasat Laka di kita tidak ada, sehingga kita tidak izinkan," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).
Baca: Diperiksa untuk Tersangka Fredrich Yunadi, Dirut RS Medika Kabur Hindari Wartawan
Halim memastikan, tidak memenuhi permintaan Fredrich. Sebab, pihak kepolisian tak pernah melibatkan Fredrich dalam penyelidikan kecelakaan lalu lintas Setya Novanto.
"Iya tapi enggak kami penuhi, karena dalam proses penyelidikan, kami tidak pernah melibatkan Fredrich," ujar Halim.
Halim mengaku tak tahu alasan Fredrich meminta polisi untuk jadi saksi meringankan dalam kasus tersebut.
"Tanya ke dia (Fredrich), jangan ke saya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menduga adanya upaya menghalangi penyidikan kasus Setya Novanto oleh dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi.