Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Ditlantas Polda Metro Jaya Tolak jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menolak permintaan menjadi saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ditlantas Polda Metro Jaya Tolak jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi
TRIBUN/JEPRIMA
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2017). Yunadi ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menolak permintaan menjadi saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi yang menjadi tersangka kasus menghalangi-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Halim Pagarra, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Menurut Halim, selain salah penulisan jabatan dalam surat yang dikirimkan, penolakan dikarenakan Ditlantas menganggap tidak tekait dengan kasus yang tengah dijalani Fredrich di KPK.

Dalam surat KPK tertanggal Minggu, 21 Januari 2018 itu berisi permintaan agar 'Kasat Laka' dapat hadir menjadi saksi meringankan untuk tersangka Fredrich Yunadi.

Menurutnya, dalam nomenklatur di Ditlantas Polda Metro Jaya tidak terdapat jabatan Kasat Laka.

"KPK membuat surat kepada kami untuk menghadirkan Kasat Laka. Nomenklatur Kasat Laka di kami tidak ada, sehingga kami tidak izinkan," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Halim memastikan, pihaknya tidak akan memenuhi permintaan Fredrich.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Dokter Temukan Sejumlah Luka di Tubuh Siswi SMP yang Tewas Usai Berhubungan Badan

Sebab, pihak kepolisian tak pernah melibatkan Fredrich dalam penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Setya Novanto di Permata Hijau, Jakarta Selatan pada 16 November 2017.

"Iya tapi enggak kami penuhi, karena dalam proses penyelidikan, kami tidak pernah melibatkan Fredrich," ujar Halim.

KPK menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena selaku pengacara dari Setya Novanto diduga bersama-sama dokter Bimanesh Sutarjobekerja sama untuk menghalangi atau merintangi penyidikan kasus yang tengah ditangani oleh KPK, kasus e-KTP, dengan tersangka Setya Novanto.

Fredrich bersama dokter Bimanesh diduga "bersekongkol" memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau Jakata pasca-kecelakaan pada 16 November 2017.

Keduanya diduga bekerjasama dengan cara memanipulasi data medis dengan tujuan agar Novanto dapat menghindari panggilan pemeriksaan KPK.

Orang Dekat Novanto
Hingga saat ini, KPK terus menyidik kasus Fredrich Yunadi ini.

Sejumlah "orang dekat' Novanto hingga para dokter RS Medika Permata HIjau juga diperiksa oleh penyidik.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas