Kepengurusan Partai Golkar Dinilai Melanggar Anggaran Dasar
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar (PG) Airlangga Hartarto (AH) telah mengumumkan susunan kepengurusan pada Senin (22/1/2018).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar (PG) Airlangga Hartarto (AH) telah mengumumkan susunan kepengurusan pada Senin (22/1/2018).
Ada 251 orang yang masuk pengurus dengan 75 orang diantaranya adalah kader perempuan.
Kader muda PG JS Simtupang mengemukkan kepengurusan yang disusun AH melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Kepengurusan juga melanggar rekomendasi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tahun 2017.
"Harus dirombak lagi. Kembalikan ke AD/ART. Jangan sesuka hati. Ini bukan partai milik pribadi yang buat sesuka hati," kata Simatupang dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/1/2018).
Baca: Belum Lima Tahun di Golkar Sudah Jadi Sekjen, Lodewijk Bilang Tak Ada yang Protes
Ia menjelaskan rekomendasi Munslub 2017 menyebutkan AH diberi kewenangan untuk melakukan revitalisasi kepengurusan, bukan restrukturisasi.
Yang terjadi sebaliknya yaitu melakukan restrukturisasi dengan merombak total hasil kepengurusan Munaslub 2016.
"Yang namanya revitalisasi itu mengganti yang malas datang rapat, tidak produktif untuk partai dan tersangkut kasus hukum. Tetapi faktanya rombak total. Yang tidak jelas latar belakang pun dimasukan jadi pengurus," ujar ketua DPP MKGR ini.
Menurutnya, Munslub 2017 tidak mengubah AD/ART partai. Artinya, AD/ART yang berlaku adalah mengacu ke hasil Munsalub 2016.
Dalam ART hasil Munaslub 2016, Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan susunan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terdiri atas Ketua Harian. Namun dalam kepengurusan yang dibentuk, jabatan itu dihilangkan.
Dalam Pasal 12 menyebutkan syarat-syarat menjadi pengurus yaitu memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela (PDLT).
Namun kepengurusan yang disusun berdasarkan penilaian subyektif AH sebagai pengurus. Buktinya, ada sejumlah pengurus yang berdasarkan sponsor atau titipan orang tertentu.
"Jadi selain melanggar AD/ART, pengurus yang ada juga syarat nepotisme. Gimana mau meningkatkan elektabilitas Golkar kalau pengurusnya aja begini," tegas Simpatupang yang pernah menjadi Ketua Ampi Jakarta Timur ini.
Rekan Simatupang dari kader muda Golkar, Irwan menambahkan kepengurusan yang disusun tidak mencerminkan prinsip-prinsip obyektif yitu berdasarkan kriteria PDLT.
Kepengurusan lebih banyak karena pesan sponsor. Kepengurusan juga karena kedekatan dengan AH.
"Harus dirombak itu kepengurusan. Sudah jelas-jelas melanggar AD/ART," ujar Irwan.
Dia menambahkan dalam AD/ART tidak dikenal Koordintor Pratama. Namun dalam kepengurusan yang baru diumumkan, tiba-tiba ada jabatan tersebut.
Dalam AD/ART juga disebutkan Ketua Departemen hanya maksimal 16 departemen. Namun AH membuat formt baru dengan membentuk departemen hingga 64 departemen.
"Ini kan menabrak AD/ART. Jadi harus segera dirombak sebelum disahkan Kementerian Hukum dan HAM," tegas Irwan.