KPK Lakukan Pemetaan Kekayaan Bupati Kukar
Hari ini penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dokter kecantikan Sonia Wibisono terkait kasus Bupati Kukar Rita Widyasari.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan melakukan pemetaan aset dan kekayaan milik tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Pemetaan kekayaan ini dilakukan untuk menelurusi pencucian uang yang diduga dilakukan Rita.
Baca: Penjelasan Resmi BMKG atas Isu Potensi Gempa Susulan Sebesar 7,5 SR
"Prinsipnya karena ini penyidikan TPPU, maka tentu pemetaan kekayaan dan aset menjadi satu hal yang tentu menjadi fokus KPK," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).
Hari ini penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dokter kecantikan Sonia Wibisono terkait kasus Bupati Kukar Rita Widyasari.
Dalam hal ini, penyidik menduga bahwa Rita menggunakan uang hasil TPPU untuk perawatan kecantikan.
"Kami akan mendalami penggunaan kekayaan baik untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain dari tersangka (Rita Widyasari)," ungkap Febri.
Selain dr Sonia, penyidik juga memanggil General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto dan Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, Rifando. Keduanya juga akan dimintai keterangan terkait kasus pencucian uang dengan tersangka Rita.
Namun menurut Febri, tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini.
"Tiga Saksi tersebut belum datang, akan kita jadwalkan ulang," ungkap Febri.
Meski begitu, namun Dr Sonia Wibisono mengaku tidak mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK.
"Saya belum dapat surat panggilan (dari KPK)," ujar Sonia kepada Tribunnews.com.
Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.