Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu OSO Laporkan Tiga Pengurus Hanura Kubu Sudding atas Tuduhan Penggelapan Uang Rp 200 Miliar

Ketiganya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap OSO melalui media elektronik.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kubu OSO Laporkan Tiga Pengurus Hanura Kubu Sudding atas Tuduhan Penggelapan Uang Rp 200 Miliar
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso
Oesman Sapta Odang (OSO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta Odang (OSO) Serfasius Serbaya Manek melaporkan tiga orang pengurus Partai Hanura dari Kubu Daryatmo-Sarifuddin Sudding ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/1/2018) malam.

Ketiganya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap OSO melalui media elektronik.

Tiga orang dari kubu Sudding yang dilaporkan tersebut adalah Ketua DPD Hanura Sumsel Ari Mularis, Wakil Ketua Umum Hanura Sudewo dan Wasekjen Hanura Dadang Rusdiana.

Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/412/I/2018/PMJ/Ditreskrimsus yang diterbitkan Senin (22/1) malam.

"Kami selaku kuasa hukum Pak OSO telah melakukan laporan terhadap tiga oknum kader Hanura yang secara terbuka membuat pernyataan di media online bahwa pak Oesman Sapta Odang sebagai ketua umum partai Hanura yang sah melakukan penggelapan sejumlah uang sebesar Rp 200 miliar," ujar Serfasius, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2018).

Baca: Sekjen Bantah Oesman Sapta Minta Mahar Politik Rp 200 Miliar kepada Calon Kepala Daerah

Serfasius mengatakan OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan pejabat publik sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Karena itu, pihaknya melaporkan ke polisi agar tiga orang tersebut bisa mempertanggungjawabkan pernyataan di mata hukum.

"Pak OSO merasa dirugikan atas pernyataan ketiga orang tersebut, karena itu kita minta ketiganya mempertanggungjawabkan pernyataannya, apa betul yang diomongi di media itu," tandas dia.

OSO, kata Serfasius, mempunyai hak membela diri atas pemberitaan yang telah merugikan dirinya.

Pihaknya juga telah menyiapkan bukti pernyataan ketiganya di media TV dan online.

"Jadi, kami melaporkan ketiganya dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap OSO yang bisa dikenai Pasal 45 ayat 3 Juntho Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP. Kami ada bukti kutipan di media online dan rekaman dalam talkshow di TV," tukasnya. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas