Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eva Sundari Bantah Kecipratan Duit Suap Proyek di Bakamla

"T‎ahu-tahu kasus itu meledak di koran. Jadi baru tahu nama barangnya, plus untuk apa juga enggak mengerti termasuk nilai proyeknya‎,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eva Sundari Bantah Kecipratan Duit Suap Proyek di Bakamla
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Eva Kusuma Sundari. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari membantah terlibat dalam proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang kasusnya kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya nama Eva muncul dalam sidang Tipikor, saat Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pe‎meriksaan (BAP) Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa, Fahmi Darmawansyah, Rabu (24/1/2018).

Eva mengaku tidak pernah mengetahui rencana ataupun diajak rapat membicarakan proyek tersebut.

Baca: Stafsus Kepala Bakamla Ali Fahmi Disebut Sebagai Otak Suap Proyek Pengadaan Satelit Monitoring

Baca: Periksa Sejumlah Kontraktor, KPK Telusuri Upeti Untuk Bupati Kukar

Ia juga mengaku tidak memiliki posisi strategis di DPR RI sehingga dapat membahas atau memuluskan proyek tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"T‎ahu-tahu kasus itu meledak di koran. Jadi baru tahu nama barangnya, plus untuk apa juga enggak mengerti termasuk nilai proyeknya‎," kata Eva melalui pesan singkat kepada Tribunnews.

Dalam BAP,‎Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar.

Baca: Polda Metro Jaya Sita 35 Unit Mobil Kredit Bermasalah Gunakan Pelat Bodong

Baca: Mul Iming-imingi Anak Tetatangganya Rp 20 Ribu Untuk Lampiaskan Nafsu Bejatnya

‎Dalam BAP, disebutkan pula uang Rp 24 miliar itu digunakan untuk mengurus proyek di Bakamla.

Kemudian, untuk Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Komisi XI DPR Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo, Komisi I Fayakhun, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran.

‎Eva mengatakan tidak pernah membahas mengenai masalah proyek tersebut dengan Fayakhun.

Baca: Pejahat Gigit Kepala Anjing Polisi yang Menyergapnya

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas