Petakan Aset Bupati Kukar, KPK Periksa 9 Saksi Hari ini
Febri Diansyah, mengungkapkan pemanggilan sembilan saksi tersebut dilakukan untuk melacak aliran dana yang diduga didapatkan Rita dari TPPU.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi untuk kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan pemanggilan sembilan saksi tersebut dilakukan untuk melacak aliran dana yang diduga didapatkan Rita dari TPPU.
"Untuk menelurusi sejumlah aset, transaksi dan dugaan penerimaan, sejumlah saksi diperiksa," jelas Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Satu diantara saksi yang diperiksa adalah General Manager PT Hutama Karya Bambang Mustaqim.
Bambang merupakan tersangka korupsi proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Riau, yang disinyalir merugikan negara sekitar Rp34 miliar.
Hingga saat ini belum diketahui kaitan antara Bambang dengan Rita dalam kasus TPPU tersebut.
Selain memeriksa Bambang, KPK juga memanggil pengurus PT Gunakarya Nusantara, Salim, pengurus PT Taman Sari Abadi, Wondo pengurus PT Aset Prima Tama, Agus.
Baca: Idrus Marham Klaim Jabatannya di Golkar Bisa Perkuat Kinerja Kemensos
Serta pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri, Budi, pengurus PT Yasa Patria Perkasa, Ipung, pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda, Bambang, pengurus PT Budi Bakti Prima, Budi, dan pengurus PT Karyatama Nagasari, Yakob.
Febri mengungkapkan saat ini pihaknya tengah memetakan kekayaan Rita. Penyidik masih mendalami penggunaan kekayaan yang diduga dari hasil gratifikasi.
"Prinsipnya karena ini penyidikan TPPU, maka tentu pemetaan kekayaan dan aset menjadi satu hal yang tentu menjadi fokus KPK," ungkap Febri .
Seperti diketahui, Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perijinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Atas perbuatan itu, Rita dan Khairuddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Rita bersama Khairudin sebelumnya lebih dulu jadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Rita juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.