Disebut Mirwan Amir dalam Sidang E-KTP, Akankah KPK Panggil SBY?
uru Bicara KPK, Febri Diansyah, beralasan karena pernyataan Mirwan Amir tersebut baru muncul di persidangan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebut dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Mantan Wakil Ketua Badang Anggaran (Banggar) DPR RI, Mirwan Amir, menyebut nama SBY saat dihadirkan sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Demokrat itu mengaku pernah menyarankan SBY menghentikan proyek e-KTP.
Baca: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi, Gadis Bogor Dieksploitasi Jadi Terapis Plus di Kalibata City
Menanggapi fakta persidangan tersebut, KPK mengaku belum berencana untuk memanggil mantan presiden ke-6 tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, beralasan karena pernyataan Mirwan Amir tersebut baru muncul di persidangan.
"Sampai saat ini belum ada rencana seperti itu karena ini kan muncul di fakta persidangan tadi ya," jelas Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Febri menjelaskan bahwa pada prinsipnya persidangan tersebut untuk membuktikan perbuatan terdakwa Setya Novanto.
Meski begitu, Febri mengungkapkan bahwa JPU KPK akan mencatat setiap fakta persidangan yang muncul.
"Namun jika muncul fakta persidangan tentu saja JPU yang akan melihat setiap rinci proses persidangan," ungkap Febri.
Seperti diketahui, pada persidangan Mirwan Amir mengatakan bahwa dirinya pernah menyarankan SBY untuk menghentikan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu karena Ridwan mendengarkan saran yang diberikan rekannya, Yusnan Solihin. Menurut Yusnan yang memahami teknis e-KTP, proyek e-KTP itu bermasalah.
"Saya sudah sampaikan itu, tapi kan saya tidak punya kekuatan untuk menyetop e-KTP, paling tidak saya sudah sampaikan," kata Mirwan di Pengadilan Tipikor.
Selain itu, Mirwan mengatakan Yusnan juga telah membuat surat untuk pemerintahan yang memenangkan Pemilu 2009, ia juga percaya penilaian Yusnan tersebut benar.
"Pernah saya sampaikan (pada SBY) bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan, maka dari itu Pak Yusnan membuat surat yang ditujukan kepada pemerintahan pemenang pemilu 2009, dan saya juga percsya dengan pak Yusnan, kalau memang program ini tidak baik, (jadi) jangan dilanjutkan," jelas Mirwan.
Saat itu, Demokrat memang keluar sebagai pemenang pemilu 2009. Sedangkan SBY, kembali terpilih sebagai Presiden RI dan didampingi oleh Wakilnya Boediono.
Menurut Mirwan, SBY tetap ingin proyek yang merugikan negara dengan taksiran nilai hingga Rp 2,3 triliun itu dilanjutkan, meskipun telah mendengar saran darinya.
SBY ingin proyek pengadaan e-KTP itu diteruskan lantaran memang pada awalnya proyrek tersebut dibuat untuk menghadapi Pilkada.
"Tanggapan dari bapak SBY bahwa 'ini kita untuk menuju Pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan'," tegas Mirwan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.