Geledah Kediaman Honggo, Bareskrim Sita Dokumen dan Nomor Handphone
Bareskrim Polri menggeledah kediaman tersangka kasus dugaan korupsi kondensat, Honggo Wendratno.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menggeledah kediaman tersangka kasus dugaan korupsi kondensat, Honggo Wendratno.
Kasubdit III TPPU/Money Laundry Bareskrim Polri Kombes Djamaluddin, mengatakan dari penggeledahan tersebut pihaknya berusaha mencari petunjuk untuk mengetahui keberadaan Honggo.
"Kami berupaya mencari mungkin alat bukti, dokumen, atau petunjuk yang lain maupun saksi untuk mencari keberadaan tersangka. Kami mencari petunjuk dokumen atau surat yang bisa jadi petunjuk," ujar Djamaluddin di kediaman Honggo, Jl Martimbang III No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
Ia menyita sejumlah dokumen dan nomor handphone, yang kiranya penting dan bisa memberikan petunjuk lebih jauh tentang keberadaan bos PT TPPI itu.
"(Yang disita) dokumen dan nomor handphone," imbuhnya.
Baca: Terbang ke Sri Lanka Jokowi Ingin Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi
Lebih lanjut, kediaman Honggo digeledah lantaran yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Karenanya, Djamaluddin mengatakan pihaknya harus melakukan upaya paksa yakni menggeledah kediamannya.
"Kami selaku penyidik telah memanggil sejumlah 3 kali terhadap tersangka Saudara HW, dalam rangka penyerahan tahap II untuk ke kejaksaan. Malam ini yang bersangkutan kita tunggu sampai pukul 18.00 tadi, tidak datang," kata Djamaluddin.
Berdasarkan keterangan Djamaluddin, informasi terakhir menyebut Honggo berada di Singapura. Kala itu penyidik sempat bertemu Honggo, yang sedang sakit.
"Keberadaan yang bersangkutan terakhir 2016 ada di Singapura, saat itu sakit. Kita sempat lakukan pemeriksaan di sana. Sekarang kita tetap mencari," pungkasnya.
Sebelumnya, bos PT TPPI Honggo Wendratmo, berstatus tersangka dan masih buron dalam dugaan kasus korupsi kondensat.
Kedua tersangka lainnya telah berhasil diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.