Kubu Setya Novanto Anggap e-KTP Proyek Pemerintah SBY
Maqdir melanjutkan pihaknya ingin mencaritahu pesan-pesan khusus dari SBY kepada Mirwan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya akan menelusuri permasalahan dalam kasus pengadaan proyek e-KTP. Menurutnya, program tersebut diajukan saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Yang kami mau coba fokus itu, program ini adalah program pemerintah ya kan, pemerintah yang memenangkan pemilu (2009-2014) itu," tegas Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Maqdir melanjutkan pihaknya ingin mencaritahu pesan-pesan khusus dari SBY kepada Mirwan. Ini bermula dari keterangan Mirwan Amir di Pengadilan Tipikor yang mengatakan SBY pernah menyampaikan agar proyek KTP elektronik dilanjutkan.
Lebih jauh, menurut Maqdir, yang lebih penting adalah apakah dakwaan Setya Novanto yang disebut mengintervensi proyek KTP elektronik ini terbukti atau tidak.
Menurutnya, sejauh ini proyek e-KTP merupakan kesepakatan pemerintah bersama-sama dengan Komisi II yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
Baca: Polri Bantah Keluarkan Perkap No 9/2017 Karena Banyak Anggota yang Terlibat
Ditambah lagi, kesepakatan tersebut juga disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama-sama dengan Kementerian Keuangan. Sehingga dakwaan Setya Novanto soal intervensi tidak masuk akal.
"Kalau seperti dalam dakwakan sekarang itu bisa terjadi atau disetujui proyek ini karena intervensinya Setya Novanto, ini jadi tidak masuk diakal. Ini yang kami pertanyakan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.