Mirwan Amir, Irman dan Sugiharto Jadi Saksi di Sidang Setya Novanto
Kelima saksi itu yakni Mirwan Amir, Anggota DPR 2009-2014 dan Aditya Ariadi Soeroso, Dirut PT Data Aksara yang seharusnya diperiksa Senin lalu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (25/1/2018) mengajukan lima saksi untuk diambil keterangannya di kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (SN) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kelima saksi itu yakni Mirwan Amir, Anggota DPR 2009-2014 dan Aditya Ariadi Soeroso, Dirut PT Data Aksara yang seharusnya diperiksa pada Senin (22/1/2018).
Lalu tiga saksi lainnya yakni dua terdakwa di kasus ini, eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Yusman.
Saat ini untuk sesi pertama, tiga saksi yang bersaksi yakni Mirwan, Aditya dan Yusman.
Baca: Andi Narogong Sebut Mirwan Amir Pernah Titip Perusahaan untuk Ikut e-KTP
Sedangkan Irman dan Sugiharto, keterangannya akan diambil selepas makan siang, atau sesi kedua.
Sebelum diperiksa, kelima saksi lebih dulu diambil sumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Pada saksi Mirwan, hakim mencecar soal apakah yang bersangkutan mengetahui proyek e-KTP.
"Iya saya tahu soal e-KTP, itu program pemerintah di Kemendagri. Kami di banggar gak ada bahas e-KTP. Program e-KTP itu dibahas di Komisi II. Setelah dari Komisi II baru ke Banggar, itu gelondongan," ucap Mirwan yang juga wakil pimpinan Banggar saat itu.
Lebih lanjut, hakim juga bertanya apakah kenal dengan terdakwa Setya Novanto?
Mirwan menjawab kenal karena sama-sama anggota dewan. Kembali ditanya soal apakah pernah membahas proyek e-KTP di luar forum? Mirwan menjawab tidak pernah.
Diketahui Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang mendudukkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, hari ini, Kamis (25/1/2018).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan beberapa saksi dan mengungkap barang bukti terkait kasus megakorupsi tersebut.