Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mirwan Amir Ungkap Sempat Minta SBY Hentikan e-KTP

Saya sempat menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan, di Cikeas. Tanggapan dari Pak SBY ini kita untuk menuju Pilkada

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mirwan Amir Ungkap Sempat Minta SBY Hentikan e-KTP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan anggota DPR Mirwan Amir berjalan usai menjalani pemeriksaaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/1/2018). Politisi Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Markus Nari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Susilo Bambang Yudhoyono disebut di sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Mantan Wakil Ketua Badang Anggaran (Banggar) DPR RI, Mirwan Amir, menyebut nama SBY saat dihadirkan sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Politisi Partai Demokrat itu mengaku pernah menyarankan SBY menghentikan proyek e-KTP.

"Saya sempat menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan, di Cikeas. Tanggapan dari Pak SBY ini kita untuk menuju Pilkada, jadi proyek ini diteruskan," kata Mirwan Amir di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (25/1/2018).

Baca: Cerita Setya Novanto Saat Gempa di KPK

Saran Mirwan itu disampaikan pada 2010 saat pertemuan informal. Mendengar pernyataan SBY meminta proyek e-KTP dilanjutkan, Mirwan tidak melanjutkan saran itu. Dia memaklumi posisinya sebagai orang biasa.

"Kekuatan menyetop program e-KTP tapi saya sudah sampaikan itu kepada Pak SBY atas saran dari Pak Yusnan Solihin karena memang ada masalah. Saya tidak tahu secara teknisnya. Kebetulan saat itu ada acara di Cikeas, jadi secara sekilas saja, paling tidak sudah disampaikan," kata Mirwan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas