Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama SBY Disebut dalam Sidang e-KTP, Demokrat Langsung Bereaksi

Ferdinand meluruskan pernyataan yang disampaikan Mirwan dalam sidang tersebut yang mengaku pernah menyarankan SBY untuk menghentikan proyek tersebut.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nama SBY Disebut dalam Sidang e-KTP, Demokrat Langsung Bereaksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Periode 2010-2012 Mirwan Amir dihadirkan saat sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Mirwan Amir, Irman, Sugiharto, Yusnan Solihin dan Aditya Priyadi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi disebutnya nama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang e-KTP oleh mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir, Demokrat pun bereaksi.

Melalui pernyataan tertulis yang disampaikan Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, partai yang identik dengan warna biru itu menegaskan bahwa SBY bersih dan tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi mega proyek e-KTP.

Baca: Namanya Disebut di Sidang Korupsi Bakamla, Ketua Komisi III: Terus Masalahnya Apa?

Ferdinand meluruskan pernyataan yang disampaikan Mirwan dalam sidang tersebut yang mengaku pernah menyarankan SBY untuk menghentikan proyek tersebut.

"Begini ya, ada beberapa hal yang harus dipahami atas peristiwa ini, dan pernyataan Mirwan Amir yang mengaku pernah meminta secara tidak formil kepada Presiden SBY waktu itu untuk menghentikan proyek e-KTP," ujar Ferdinand, dalam keterangannya, Kamis malam (25/1/2018).

Ia menuturkan saat ini dirinya belum mendapatkan keterangan langsung dari SBY terkait benar atau tidaknya pernyataan tersebut.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, apa yang ia sampaikan saat ini merupakan pernyataannya menanggapi kesaksian Mirwan.

"Pertama, saya belum mendapat petunjuk dari Bapak SBY apakah pengakuan Mirwan tersebut benar atau tidak, sehingga pernyataan saya ini adalah tanggapan atas Mirwan Amir," tegas Ferdinand.

Hal kedua yang mendasari pernyataannya adalah, Mirwan menyampaikan kesaksian itu tanpa alasan yang jelas terkait mengapa ia meminta proyek tersebt dihentikan.

"Kedua, andaikan benar demikian, Mirwan pernah meminta untuk menghentikan Proyek e-KTP, apalagi dengan alasan yang tidak dijelaskan oleh Mirwan dalam persidangan mengapa meminta menghentikan proyek e-KTP," jelas Ferdinand.

Oleh karena itu, menurutnya, apa yang dilakukan SBY saat itu merupakan kebijakan yang telah disetujui oleh DPR.

Sehingga sulit menghentikan proyek yang memang sudah berjalan.

"Maka karena ini kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah dan sudah disetujui oleh DPR, tidak mungkin Presiden menghentikan begitu saja proyek yang sudah berjalan," kata Ferdinand.

Selain itu proyek ini, kata Ferdinand, merupakan kebijakan untuk penataan identitas kependudukan warga negara Indonesia.

Pemetaan yang dianggap bertujuan baik dalam rangka penguatan faktualisasi data pemilih dalam setiap pilkada maupun pemilu nasional.

Dengan demikian, ia menilai akan terjadi masalah besar bila proyek tersebut dihentikan begitu saja.

Kemudian, faktor lainnya adalah saat Mirwan menyarankan agar proyek tersebut dihentikan, kasus korupsi dalam pengadaan proyek itu belum mengemuka, sehingga tidak mungkin pula SBY menghentikannya.

"Ketiga, pada saat Mirwan Amir menyampaikan hal tersebut, belum ada masalah korupsi yang mengganggu proyek e-KTP, sehingga tidak mungkin bisa dihentikan tanpa alasan yang jelas," papar Ferdinand.

Jika tiba-tiba dihentikan, maka menurutnya akan berdampak pada kerugian pemerintah lantaran pihak kontraktor bisa menuntut balik atas kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.

"Karena akan berakibat hukum, atas kontrak yang sudah ditandatangani, pemerintah bisa dituntut balik oleh pihak kontraktor dan akan merugikan pemerintah," tutur Ferdinand.

Selanjutnya, Demokrat akan terus mengawal dan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas permasalahan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPR terkait proyek tersebut.

"Keempat, bahwa sekarang ada permasalahan hukum yaitu korupsi yang dilakukan oleh para anggota DPR, khususnya Komisi II saat proyek ini berjalan, partai Demokrat berada dalam sikap mendukung KPK untuk menuntaskan kasus korupsi e-KTP seterang-terangnya dan sejernih-jernihnya," tambah Ferdinand.

Ferdinand kembali menegaskan, partai Demokrat pasti mendukung KPK meskipun nantinya ada kader yang terlibat dalam pusaran kasus ini.

Ia menyebut SBY dan Demokrat punya komitmen tinggi untuk mendukung KPK dalam menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

Terakhir, Ferdinand kembali menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Mirwan bukan merupakan pernyataan yang menyudutkan SBY.

Ia yakin petinggi Demokrat itu tidak terkait dengan permasalahan korupsi mega proyek tersebut.

"Kelima, pernyataan Mirwan tersebut tidaklah menunjukkan bahwa Presiden SBY kala itu dan Partai Demokrat terlibat dalam pusaran korupsi e-KTP, kalaupun ada kader yang terlibat, itu perbuatan oknum dan bukan partai secara lembaga, SBY bersih dari seluruh kasus korupsi e-KTP," tandas Ferdinand.

Lebih lanjut Ferdinand menekankan pernyataan Mirwan Amir tidak memiliki dampak hukum apapun terhadap SBY, karena ia meyakini SBY tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, nama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir sekaligus mantan politisi Demokrat, dalam kesaksiannya bagi terdakwa Setya Novanto.

Mirwan mengatakan, dirinya pernah menyarankan SBY untuk menghentikan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu karena Ridwan mendengarkan saran yang diberikan rekannya, Yusnan Solihin.

Menurut Yusnan yang memahami teknis e-KTP, proyek tersebut bermasalah.

"Saya sudah sampaikan itu, tapi kan saya tidak punya kekuatan untuk menyetop e-KTP, paling tidak saya sudah sampaikan," kata Mirwan di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, Mirwan mengatakan Yusnan juga telah membuat surat untuk pemerintahan yang memenangkan Pemilu 2009, ia juga percaya penilaian Yusnan tersebut benar.

"Pernah saya sampaikan (pada SBY) bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan, maka dari itu Pak Yusnan membuat surat yang ditujukan kepada pemerintahan pemenang pemilu 2009, dan saya juga percaya dengan pak Yusnan, kalau memang program ini tidak baik, (jadi) jangan dilanjutkan," jelas Mirwan.

Saat itu, Demokrat memang keluar sebagai pemenang pemilu 2009.

Sedangkan SBY, kembali terpilih sebagai Presiden RI dan didampingi oleh Wakilnya, Boediono.

Menurut Mirwan, SBY tetap ingin proyek yang merugikan negara dengan taksiran nilai hingga Rp 2,3 triliun itu dilanjutkan, meskipun telah mendengarkan saran darinya.

Keinginan SBY itu lantaran memang pada awalnya proyek tersebut dibuat untuk menghadapi Pilkada.

"Tanggapan dari bapak SBY bahwa 'ini kita untuk menuju Pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan'," tegas Mirwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas