Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama SBY Disebut dalam Sidang e-KTP, Dua Politisi Demokrat Bungkam

Ia meminta agar pertanyaan terkait masalah itu diajukan kepada bagian hukum partainya.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nama SBY Disebut dalam Sidang e-KTP, Dua Politisi Demokrat Bungkam
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP yang menghadirkan mantan politisi Demokrat Mirwan Amir bagi terdakwa Setya Novanto.

Tribunnews pun berusaha untuk menghubungi para kader partai yang identik dengan warna biru itu.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Roy Suryo memang sempat membalas pesan singkat terkait penyebutan nama SBY pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).

Sekira pukul 15.08 WIB, mantan Menpora RI itu membalas, namun enggan untuk menanggapi.

Ia meminta agar pertanyaan terkait masalah itu diajukan kepada bagian hukum partainya.

"Silakan kontak bagian hukum PD (Partai Demokrat) yang lebih tepat menjawab hal ini, terima kasih," ujar Roy, sore ini.

Baca: Direktur LBH Jakarta Menolak Diperiksa Polisi

Berita Rekomendasi

Kemudian Tribunnews pun mencoba menghubungi kader Demokrat lainnya, seperti Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan, serta Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin.

Namun saat coba dihubungi, panggilan telepon Hinca dan Didi dialihkan.

Sebelumnya, nama SBY disebut mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir dalam kesaksiannya bagi terdakwa Setya Novanto.

Mirwan mengatakan, dirinya pernah menyarankan SBY untuk menghentikan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu karena Ridwan mendengarkan saran yang diberikan rekannya, Yusnan Solihin.

Menurut Yusnan yang memahami teknis e-KTP, proyek tersebut bermasalah.

"Saya sudah sampaikan itu, tapi kan saya tidak punya kekuatan untuk menyetop e-KTP, paling tidak saya sudah sampaikan," kata Mirwan di Pengadilan Tipikor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas