Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saksi Sebut Gamawan Bungkam Diberi Tahu Kemendagri Bakal Dapat Rp 78 Miliar

Saat mendengar hal itu, menurut mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Gamawan hanya diam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Saksi Sebut Gamawan Bungkam Diberi Tahu Kemendagri Bakal Dapat Rp 78 Miliar
henry lopulalan/stf
KORUPSI E-KTP - Mantan Mendagri Gamawan Fauzi usai di periksa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/11). Gamawan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman mengaku pernah melaporkan kepada mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa pejabat Kemendagri akan mendapat Rp 78 miliar.

Namun, saat mendengar hal itu, menurut Irman, Gamawan hanya diam tanpa merespons.

Hal itu dikatakan Irman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Irman bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Pak Gamawan tidak ada komentar soal itu," kata Irman kepada majelis hakim.

Awalnya, menurut Irman, dia dan Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Sugiharto dipanggil menghadap Gamawan.

Saat itu, Gamawan marah besar karena menurut Sekjen Kemendagri, Sugiharto menerima uang Rp 78 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Uang itu disebut berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman kemudian menemui Andi dan mengonfirmasi hal tersebut.

Menurut Irman, Andi mengatakan pemberian Rp 78 miliar itu baru sebatas rencana.

Setelah proyek e-KTP selesai, Andi berjanji akan memberi pihak Kemendagri sebesar Rp 78 miliar.

Hal itu kemudian dilaporkan kepada Gamawan Fauzi.

Anggota majelis hakim, Ansyori Saifudin, merasa heran.

Sebab, Gamawan tidak merespons saat diberi tahu bahwa pihak Kemendagri akan mendapat uang.

"Seharusnya Pak Menteri bersikap. Itu dilarang juga terima uang. Artinya, Gamawan juga tahu soal itu," kata hakim Ansyori.

KOMPAS.com/Abba Gabrillin

Artikel ini sudah dimuat di KOMPAS.com dengan judul: Diberi Tahu Kemendagri Akan Dapat Rp 78 Miliar, Gamawan Cuma Diam

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas