Zumi Zola Serahkan Kasus Suap APBD Jambi Kepada KPK
"Untuk menghindari berita simpang siur dan menghormati proses hukum yang berlaku lebih baik kita berpegang kepada pernyataan resmi dari KPK,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi, Zumi Zola, mengaku menyerahkan proses hukum kasus dugaan suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan artis sinetron tersebut menyatakan bakal menghormati semua proses hukum yang berjalan di KPK.
"Untuk menghindari berita simpang siur dan menghormati proses hukum yang berlaku lebih baik kita berpegang kepada pernyataan resmi dari KPK," kata Zumi saat dihubungi, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Baca: Fadli Zon Anggap Aneh Usulan Mendagri Soal Jenderal Polisi Jadi Pejabat Sementara Gubernur
Baca: Soal Aliaran Dana Proyek Bakamla, Golkar Pastikan Dana yang Masuk Sesuai Ketentuan Undang-Undang
Zumi juga tidak ingin memberikan bocoran terkait perihal materi pemeriksaannya pada Senin (22/1/2018) lalu.
"Hal ini bisa ditanyakan kepada penyidik," tambah Zumi.
Sebelumnya salah satu tersangka kasus ini, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, membenarkan bahwa terdapat penyelidikan baru oleh penyidik KPK.
Bahkan Erwan mengungkapkan bahwa KPK sedang mendalami keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Baca: Elektabilitas Meningkat, Partai Golkar Tetap Setia Dukung Jokowi
Baca: Pilkada Serentak 2018 Rawan Isu SARA, Bambang Soesatyo: Tanpa Diperintah, Saya Sudah Koordinasi
"Iya (mengarah pada keterlibatan Zumi Zola)," ujar Erwan sambil masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
Erwan mengungkapkan bahwa kemungkinan hasil penyelidikan ini akan diumumkan KPK dalam waktu satu atau dua minggu ke depan.