Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Penerima Dana Pembobolan Bank DBS Singapura
enyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Direktur Utama PT Citraayu Samudera Biru Ny IAY Kartika sebagai tersangka.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Direktur Utama PT Citraayu Samudera Biru Ny IAY Kartika sebagai tersangka.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyewaan Alat Konstruksi, Teknik, Mekanikal, Elektrikal, dan Alat Transportasi ini beralamat di Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara.
Tersangka diduga menerima dana 00.000.000 USD pada PT Bank Central Asia, Tbk yang berasal dari rekening Green Palm Capital Corps di Bank DBS Singapura.
Penyidik Sudit II Perbankan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Hendrawan, Kamis (25/1/2018) mengungkapkan bahwa telah menemukan fakta hukum bahwa Ny IAY Kartika dengan sengaja telah menerima tanpa hak pada rekening BCA atas nama PT Citraayu Samudera Biru pada tanggal 30 Desember 2016 dari Bank DBS Singapura atas nama pemilik rekening perusahaan Green Palm Capital Corp sebesar 100.000.000 USD.
Baca: Mabes Polri Masih Telusuri Aktor Penipuan Melalui Bank DBS Singapura
Dana sebanyak itu ditarik lima belas kali dengan menggunakan cek di beberapa kantor cabang BCA untuk diserahkan kepada jaringan pembobol bank yaitu pihak yang meminjam rekening PT Citraayu Samudera Biru dan sebagian di antaranya untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Pemeriksaan tersangka atas nama Ny IAY Kartika telah dilakukan pada 22 Januari 2018 dan telah dilakukan penyitaan barang bukti satu unit mobil Mercy dan uang tunai Rp 200 juta dari hasil pemeriksaan tersebut,” ungkap Hendrawan di Jakarta.
Hendrawan menambahkan pihaknya kini terus mengejar tersangka lain karena dari pemeriksaan Ny IAY Kartika membuktikan ada pihak lain yang telah mengajukan transaksi pada rekening tersebut dengan memalsukan Telegraphic Transfer Form (TTF) dengan meng-“copy paste” tanda tangan pemilik rekening.
Beberapa keganjilan ditemukan dalam TTF yang menunjukkan bahwa surat itu tidak berdasarkan atas perintah dari pemilik rekening yaitu perbedaan bentuk dan huruf cetakan dari TTF aslinya, ada pergantian kata-kata yang berisi data tujuan penerima dan TTF palsu bersumber dari file PDF yang direkayasa.
“Sayangnta pihak Bank DBS Singapura tidak melakukan pengecekan atas perintah transfer tersebut. Akibat kejadian ini pelapor mengalami total kerugian 1.860.000. USD di mana dana tersebut juga ditransferkan ke negara lain seperti Cina dan Hongkong. Di Indonesia saja kerugian materiil pelapor sebesar 950.00 USD,” tambahnya.
Tersangka Ny IAY Kartika sendiri dijerat dengan pasal Tindak Pidana menerima Transfer Dana Tanpa Hak dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tersangka barang bukti penerima dan penarik transfer tanpa hak atas nama PT Jerminggo Global Internasional di Bank BRI sebesar 300 ribu USD atas kasus pembobolan Bank DBS Singapura.
Kuasa hukum Ny IAY Kartika, Hero Hendarto saat dihubungi menjawab bahwa kasus yang menjerat kliennya masih dalam proses.
“Kasus ini masih dalam pross,” ucapnya singkat.
Baca: Jadi Tahanan, Setya Novanto Curhat: Merasa Jadi Anak kos dan Rakyat Jelata
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.