Demokrat Meradang Nama SBY Disebut Terlibat Kasus Korupsi e-KTP
Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan membantah adanya keterlibatan Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dari korupsi proyek KTP elektronik
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan membantah adanya keterlibatan Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dari korupsi proyek KTP elektronik.
Bahwa jelas, KTP elektronik adalah kebijakan yang diamanahkan oleh undang-undang.
Serta tidak ada yang salah dari kebijakan agar masyarakat Indonesia memiliki identitas tunggal untuk segala keperluan administrasi.
"Salahnya dimana kebijakan baik itu? Apalagi pelaksanaan E-KTP tersebut menjadi amanah undang-undang yang harus dijalankan pemerintah," ujarnya ketika dihubungi Tribun.
Hinca menjelaskan kebijakan yang bersumber dari undang-undang atau aturan, tidak bijak untuk dipersalahkan sepanjang tidak melanggar dan merugikan negara.
"Kalau presiden tidak melaksanakan kewajiban undang-undang, berarti presiden melanggar undang-undang dan bisa dimintai pertanggungjawabannya secara kelembagaan," ujarnya.
Hinca menegaskan pihaknya terus mendukung sepenuhnya aparat hukum untuk mengusut setuntas-tuntasnya dan menghukum para perampok uang negara.
Baca: SBY Ogah Proyek e-KTP Dihentikan
"Jangan maling teriak maling," tegas Hinca.
Kepala Divisi Advokasi dan Hukum serta Komunikator Politik DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean juga ikut menanggapi tudingan tersebut.
Menurutnya andaikan benar demikian Mirwan pernah minta SBY menghentikan proyek e-KTP, Ferdinand mengingatkan, tidak mungkin Presiden menghentikan begitu saja proyek yang sudah berjalan.
Apalagi proyek pengadaan e-KTP ini merupakan kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah dan sudah disetujui oleh DPR, tidak mungkin Presiden menghentikan begitu saja proyek yang sudah berjalan.
Terlebih proyek ini adalah kebijakan demi penataan identitas kependudukan warga negara Indonesia.
Pemataan ini bertujuan baik juga dalam rangka perkuatan faktualisasi data pemilih dalam setiap pilkada maupun pemilu nasioanal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.