Mendagri Sebut Angkat Perwira Tinggi Jadi Pj Gubernur Tak Salahi Aturan
Tjahjo Kumolo mengatakan, dasar hukum diusulkannya dua nama perwira tinggi Polri sebagai penjabat Gubernur tak menyalahi aturan
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dasar hukum diusulkannya dua nama perwira tinggi Polri sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Utara tak menyalahi aturan.
Dua perwira Polri yang diusulkan adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan yang diproyeksikan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat; dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin yang diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 201 ayat 10 Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
"Sesuai aturan saja. Saya tidak mau langgar aturan yang selama ini ada," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis malam (25/1/2018).
Baca: Kubu Setya Novanto Desak SBY Jelaskan Soal Proyek e-KT
Selain itu, aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan penjabat gubernur dari Polri adalah Pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri 11/2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi".
Kepala Pusat Penerangan, Kemendagri, Arief M Edie menegaskan, usulan dua nama dari perwira tinggi Polri tak menyalahi aturan.
"Pati Polri di Sumut dan Jabar dimungkinkan karena dalam UU 10/2016 tentang Pilkada jelas. Untuk mengisi kekosongan jabatan bisa dijabat oleh pejabat tinggi madya," kata Arief.
"Nah pejabat tinggi madya kalo di Kemendagri atau kementerian lembaga pejabat eselon I. Kalau di TNI-setingkat Mayjen dan Polri setingkat Irjen," tambah dia.
Apalagi, kata Arief, dua perwira tinggi Polri tersebut masih sebatas usulan. Sebab, keputusan akhir ada di tangan Presiden Joko Widodo.
"Saat ini, dalam posisi nenerima usulan dari Polri, untuk penunjukkan penjabat itu oleh Presiden atas usulan Kemendagri. Jadi itu masih batas usulan, tidak melanggar ketentuan apapun, Mendagri kan berpegang pada ketentuan yang ada," papar Arief.