Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Janji Revisi SK Kepengurusan Hanura, Tapi Ini Syaratnya

Semula SK Kemenkumham tersebut diberikan kepada Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menkumham Janji Revisi SK Kepengurusan Hanura, Tapi Ini Syaratnya
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Hukum & HAM, Yasonna Laoly meresmikan Festival Keimigrasian 2018 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2018). Dalam acara tersebut, lelaki kelahiran Tapanuli Tengah 64 tahun lalu itu menegaskan bahwa pemerintah sangat gencar untuk mencegah Warga Negara Indoneisa (WNI) ke luar negeri secara ilegal. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Namun, dia mengklaim, KPU belum mendapatkan surat dari Kemenkumham dan juga belum pernah meminta surat tersebut.

Apabila melihat mekanisme yang terjadi di internal Partai Hanura, dia menegaskan, setelah dilaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), terpilih Daryatmo sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Lalu, di dalam komposisi kepengurusan, Syarifuddin Suding sebagai sekjen.

Sementara itu, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Ketua DPP Hanura, menjelaskan, SK Kemenkumham yang diberikan kepada OSO cs itu merupakan SK sebelum penyelenggaraan Munaslub.

Dia menyangsikan landasan Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan surat tersebut.

Rufinus menjelaskan, di Partai Hanura tidak bisa dewan kehormatan memberikan justifikasi atas sebuah pelanggaran yang dilakukan DPD. Proses itu harus melalui mahkamah partai.

Sehingga atas dasar tersebut, menurut dia, Kemenkumham menjustifikasi permasalahan di Partai Hanura tanpa mendapatkan informasi yang lengkap.

Berita Rekomendasi

Adapun, Partai Hanura kubu OSO beralasan sudah mempunyai SK dari Kemenkumham. SK itu menjadi dasar OSO cs untuk menjalankan partai, karena menganggap pemerintah sudah mensahkan kepengurusan partai itu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas