Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Cari Solusi Tangani Pencari Suaka Asal Sudan

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mencari solusi menangani pengungsi dan pencari suaka asal Afghanistan dan Sudan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pemerintah Cari Solusi Tangani Pencari Suaka Asal Sudan
Alex Suban/Alex Suban
Seorang anak warga Sudan yang bertahan di trotoar depan Rumah Detensi Imigrasi, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (19/1/2018). Para pengungsi asal Afghanistan, Sudan, Somalia dan negara-negara lain itu telah mengantongi kartu UNHCR menunggu kejelasan untuk mendapatkan kesempatan penempatan sebagai pencari suaka di negara ketiga. (Warta Kota/Alex Suban) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mencari solusi menangani pengungsi dan pencari suaka asal Afghanistan dan Sudan.

Permasalahan mengenai pengungsi menjadi perbincangan terutama setelah puluhan pengungsi menjadi "penghuni" trotoar di depan Rumah Detensi Kalideres, Jakarta Barat, pada beberapa waktu lalu.

"Itu persoalan. Di Kalideres itu imigran-imigran mandiri. Mereka masuk resmi kemudian mendaftar di UNHCR, seharunya tak bisa dibiayai. Tak ada negara ketiga membiayai. Australia menutu pintu. Kami (Indonesian-red) menanggung beban," tutur Yasonna, dalam sesi jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (26/1/2018).

Dia menjelaskan, penanganan pengungsi menimbulkan dilema. Di dalam hukum internasional, kata dia, pemerintah tidak dapat mengusir pengungsi tersebut. Namun, di beberapa daerah pengungsi itu menjadi beban.

Baca: Gempa 5,2 SR Kembali Terjadi di Lebak Banten, Getarannya Terasa Hingga Jakarta dan Bogor

Menurut dia, banyak pemerintah daerah keberatan menampung. Hal ini, karena menimbulkan kecemburuan dari masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

"Ditempatkan di community houses diberi uang. Pada saat yang sama kami tak mempunyai kemampuan menambah rumah detensi. Hanya 125 rumah detensi dari 500 lebih kabupaten/kota, 1 kantor imigrasi ada yang tangani 4-5 kabupaten. Detensi kami menampung 3000," ujarnya.

Baca: Tampil Bareng Menteri PUPR, Menhub Budi Karya Pakai Gitar Pribadi, Mau Tahu Harganya? Katanya Segini

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie, mengatakan pemerintah daerah mempunyai kewajiban menampung pengungsi. Aturan hukum itu tercantum di Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

"Pemda ditugaskan menampung pengungsi dan pencari suaka yang baru ditemukan. Yang menjadi persoalan karena kehabisan uang melakukan unras di Kalideres," kata dia.

Namun, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial memberikan bantuan berupa penampungan tempat tinggal sementara. Sementara itu, pihak Imigrasi tidak mempunyai tempat penampungan.


Saat ini, dia mencatat ada 13 ribu pengungsi dan pencari suaka. Sebanyak 5000 orang dapat hidup secara mandiri. Sisanya ditampung Ditjen Imigrasi melalui rumah detensi dan community house.

"Kapasitas cuma 13, yang terbesar di Riau hanya menampung 400. Rata-rata 150-200 sudah maksimal. Semua (kapasitas rumah detensi,-red) 2000 sampai 3000," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas