Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semua Pihak Harus Jalankan PM 108/2017

Pemerintah sebagai pelaksana PM 108/2017 harus jalan terus dan tak bergeming dengan adanya suara-suara penolakan yang melanggar komitmen

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Semua Pihak Harus Jalankan PM 108/2017
Tribun jateng/Hermawan Handaka
Ribuan driver taksi online yang tergabung dalam forum komunikasi driver online Se- Jawa Tengah melakukan demo di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (25/1). Dalam salah satu tuntutannya mereka meminta keamanan di wilayah hukum Jawa Tengah. (Tribun jateng/ Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Pemangku kepentingan di sektor transportasi dan teknologi harus memiliki komitmen bersama terhadap implementasi penuh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus atau taksi online pada 1 Februari mendatang.

"Pilihannya satu diatur atau tidak diatur. Kalau mau diatur  ya harus ikut aturan.Tidak mau ikut aturan ya berarti legal," tegas pengamat transportasi Universitas Sugijapranata Djoko Setiawarno di Jakarta dalam keterngan persnya, Jumat (26/1/2018).

Baca: Saat Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Kompak Dampingi Anak Mereka

Menurutnya, pemerintah sebagai pelaksana PM 108/2017 harus jalan terus dan tak bergeming dengan adanya suara-suara penolakan  yang melanggar komitmen dengan kembali melalukan demo dan langkah hukum. "Sepertinya pemodal besar tetap berusaha menggoyang negara dengan segala cara. Publik dibuat susah dan resah. Mereka meminta jaminan keamanan,tapi keselamatan dan keamanan tidak terjamin," sesalnya. 

Sedangkan pengamat transportasi dari Puslitbang UGM Liliek Wachid Budi Susilo menyarankan ada edukasi dari pemerintah kepada pengemudi taksi online terhadap aturan yang akan dijalankan.

"Permasalahan utama dari taxi online ini sudah bergeser dari sisi transportasi (sudah terjebak dicari "pembenaran"nya) menjadi sisi bisnis dan pekerjaan (perut), maka driver online harus mendapatkan edukasi kelebihan dan kekurangan dari bisnis atau pekerjaan ini, khususnya terkait dengan skala keekonomian dan keselamatan -karena mereka tidak lagi berperan sebagai driver saja tetapi juga dipaksa menjadi "pengusaha" sehingga perhitungannya bukan hanya sehari dapat berapa tetapi bagaimana mereka bisa memastikan keberlanjutan dari pekerjaan mereka," jelasnya.

Hal lain yang disarankannya adalah driver diajak duduk bersama untuk mengkaji sistem kerja mereka khususnya terkait dengan kelayakan ekonomi dan aspek keselamatan. "Karena bagi saya agak aneh jika tuntunan mereka berbeda satu sama lain, kalau tujuannya adalah saman"kilahnya.  

Berita Rekomendasi

Sementara Founder IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin mengingatkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tepat waktu menyelesaikan dashboard guna memantau operasional taksi online sesuai permintaan PM 108/2017.

“Kita harapkan dashboard itu menyajikan data real time bukan agregat, mulai dari jumlah angkutan yang tengah beroperasi, penerapan tarif yang berlaku secara real time, rute, dan status dari kendaraan. Ini akan membuat semua transparan nantinya dan ada persaingan sehat, tidak hanya antar pemain taksi online, tetapi juga dengan konvensional. Idealnya, dashboard itu juga dalam bentuk aplikasi, agar teman-teman di Perhubungan Darat lebih praktis,” sarannya.  

Diharapkannya, Kominfo juga mau mengevaluasi aplikator ride-hailing dalam menjalankan aturan yang terkait dengan Undang-undang Informasi  dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), platform milik aplikator kan harus memenuhi sejumlah aturan di UU ITE. Mulai dari penempatan data center di Indonesia, pendaftaran sistem elektronik, dan lainnya. Kalau pemain aplikator mau dan bisa tunduk  dengan aturan Bank Indonesia (BI) dalam kasus e-money, harusnya mereka berlaku sama juga untuk regulator lainnya,” pungkasnya. 

Sebelumnya, beredar informasi dengan sumber anonym melalui media sosial tentang akan adanya demonstrasi penolakan terhadap implementasi PM 108/2017 pada 29 Januari mendatang.

Namun, ada juga informasi yang mengaku dari Ketua Umum Aliansi Driver Online (ADO) Christiansen FW Wagey melalui aplikasi perpesanan yang mempertanyakan penolakan PM 108/2017 karena sudah mengakomodir kepentingan banyak pihak.  

Christiansen pun mengingatkan Kominfo sebelum 1 Februari 2018 menepati kesepakatan dengan  ADO yakni merumuskan sanksi bagi perusahaan penyedia aplikasi yang masih merekrut sopir  online karena menurut PM 108/2017 perusahaan aplikasi dibidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas