Sugiharto Ngaku Beri Uang 100 Dolar AS kepada Ade Komaruddin
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Sugiharto mempersilakan kepada Hakim Yanto untuk memanggil kakaknya, Sutiyono.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pejabat Kementeriaan Dalam Negeri Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) serta Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Periode 2010-2012 Mirwan Amir (tengah) dihadirkan saat sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Mirwan Amir, Irman, Sugiharto, Yusnan Solihin dan Aditya Priyadi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
"Yang 100 ribu USD itu juga saya berikan ke Pak Ade Komarudin," tukasnya.
Ade Komarudin mantan ketua DPR RI.
Baca: KPK Persilakan Setya Novanto Bongkar Pelaku Utama Skandal Korupsi e-KTP
Mendengar hal itu, Hakim Yanto bertanya tentang alasan pemberian kepada Ade Komarudin.
"Lho kok dikasih? Kamu punya utang ke Ade Komarudin? Atas dasar apa?" tanya Yanto.
"Tidak Pak. Tidak punya utang. Saya melakukan atas inisiatif sendiri saja," jawab Sugiharto.
"Lho kok baik sekali? Berarti kamu tidak dapat apa-apa?" Yanto mencecar.
Berita Rekomendasi
"Nah itu, pak," ucap Sugiharto disambut senyum majelis hakim.