Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sugiharto Ngaku Beri Uang 100 Dolar AS kepada Ade Komaruddin

Terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Sugiharto mempersilakan kepada Hakim Yanto untuk memanggil kakaknya, Sutiyono.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sugiharto Ngaku Beri Uang 100 Dolar AS kepada Ade Komaruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pejabat Kementeriaan Dalam Negeri Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) serta Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Periode 2010-2012 Mirwan Amir (tengah) dihadirkan saat sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Mirwan Amir, Irman, Sugiharto, Yusnan Solihin dan Aditya Priyadi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Sugiharto mempersilakan kepada Hakim Yanto untuk memanggil kakaknya, Sutiyono.

Pasalnya, dia merasa kasus tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan Sutiyono.

"Panggil Pak. Tidak ada urusannya dia. Enggak apa-apa panggil saja," kata Sugiharto dengan volume suara tinggi kepada hakim saat persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Baca: Kuasa Hukum Bantah Arahkan Mirwan Agar Sebut Nama SBY di Sidang Korupsi e-KTP

Jawaban Sugiharto menjawab pertanyaan hakim mengenai sosok Sutiyono.

Berdasarkan pada pengakuan Andi Narogong, Sugiharto selalu merekomendasikan dua nama untuk penyerahan uang.

Nama pertama adalah staf pribadinya, nama kedua adalah kakak kandungnya.

Berita Rekomendasi

Hanya saja, Sugiharto membantah hal itu secara serta merta dan menegaskan Sutiyono tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut.

"Benar ya, tidak ada kaitannya ya? Coba nanti kita konfrontir dengan Andi," ucap Hakim Yanto.

"Iya pak. Silakan saja. Kakak saya tidak ada urusannya," jawab Sugiarto.

Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu mengaku bahwa dirinya tidak mendapat dana sepeserpun dari proyek tersebut.

Adanya dakwaan yang menyebut dia menerima 700 ribu USD, juga disanggah olehnya.

Dia menjelaskan hanya mendapat 100 ribu USD.

Sisanya dibagi kepada Mantan Sekjen Kemendagri, Dyah Anggraini dan Mantan  Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman yang masing-masing mendapat 300 ribu USD.

"Yang 100 ribu USD itu juga saya berikan ke Pak Ade Komarudin," tukasnya.

Ade Komarudin mantan ketua DPR RI.

Baca: KPK Persilakan Setya Novanto Bongkar Pelaku Utama Skandal Korupsi e-KTP

Mendengar hal itu, Hakim Yanto bertanya tentang alasan pemberian kepada Ade Komarudin.

"Lho kok dikasih? Kamu punya utang ke Ade Komarudin? Atas dasar apa?" tanya Yanto.

"Tidak Pak. Tidak punya utang. Saya melakukan atas inisiatif sendiri saja," jawab Sugiharto.

"Lho kok baik sekali? Berarti kamu tidak dapat apa-apa?" Yanto mencecar.

"Nah itu, pak," ucap Sugiharto disambut senyum majelis hakim. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas